oleh

Serap Aspirasi, Ketua DPD RI Menerima Audiensi dengan Komunitas Ojol

-Patra News-18 Dilihat

Patra Indonesia.com | Jakarta

Menindaklanjuti surat yang masuk dari Serikat Ojol Indonesia (Seroja) kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait kesulitan yang dihadapi oleh rekan-rekan ojol, sekaligus menampung aspirasi dari para driver. DPD RI sebagai Lembaga Tinggi Negara yang bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan cepat merespon keluhan rekan-rekan ojol dengan mengadakan audiensi di Kantor DPD, Komplek Parlemen Senayan, Senin (23/8/2021) siang.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap membantu menyelesaikan sejumlah keluhan driver ojek online. LaNyalla pun berencana memanggil pihak terkait, antara lain aplikator, asosiasi driver, pihak pemerintah (Kemenhub atau Kominfo).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD RI yang diwakili oleh senator Bustami Zainudin (Lampung), Evi Apita Maya (NTB), serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M. Nero, saat beraudiensi dengan beberapa komunitas ojek online.

Ada dua poin yang menjadi aspirasi komunitas ojol yang tergabung dalam Seroja (Serikat Ojol Indonesia) itu. Pertama seperti yang disampaikan oleh Andi Kristiyanto (Ketua Umum Seroja), terkait potongan pendapatan mitra atau driver di masa pandemi yang tetap tinggi, yakni 20 persen.

Ketua Umum Serikat Ojol Indonesia (Seroja), Andi Kristiyanto saat menyampaikan aspirasinya kepada DPD RI.

“Kita berharap realisasi potongan komisi driver. Di masa pandemi, saat susah order, banyak penyekatan, potongan 20 persen sangat memberatkan. Kita minta di angka 5 persen atau kalau tidak bisa ya win-win solution di angka 10 persen,” ujar Andi.

Kedua terkait legalitas atau payung hukum transportasi berbasis online yang hingga saat ini belum ada. Rahman dari Forum Komunikasi Driver Online Indonesia (FKDOI) meminta ada revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Driver Online Indonesia (FKDOI), Rahman membahas tentang legalitas atau payung hukum transportasi berbasis aplikasi, merevisi UU No. 22 Tahun 2009.

“Kita ingin UU No 22 ini direvisi sehingga mengakomodasi pasal tentang kendaraan roda dua jadi transportasi khusus terbatas. Kita sangat paham kendaraan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum. Tapi faktanya, aktivitas ojek online saat ini dibutuhkan sekali di era ekonomi berbasis digital,” ucap dia.

Komunitas ojol berharap DPD menjadi pelabuhan terakhir bagi mereka dalam menyampaikan aspirasi. Mereka meminta DPD benar-benar memperjuangkan nasib mereka secara konkrit. Karena menurut mereka, aspirasi itu sudah pernah disampaikan ke DPR dan Presiden. Ternyata tidak berhasil juga.

Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin, mengatakan LaNyalla sangat paham kondisi ojol di tengah pandemi. Dia meminta aplikator untuk berempati dengan situasi sulit saat ini. Apalagi aplikator dan driver merupakan mitra yang seharusnya ada keseimbangan dan saling menguntungkan.

“Kita fokuskan dulu pada aspirasi pertama, tentang potongan 20 persen per sekali antar atau per trip pemesanan yang memberatkan ojol di masa pandemi ini. Ketua DPD akan panggil semua pihak, difasilitasi Ketua DPD duduk bareng, membicarakan hal itu agar bisa diturunkan potongannya,” ujarnya.

Menurut Sefdin, perlu kajian mendalam jika berbicara payung hukum karena menyangkut perlindungan pekerja sektor informal.

Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Togar M. Nero saat memberikan komitmen DPD untuk menindaklanjuti hasil audiensi dengan komunitas ojol.

“Di dalamnya harus ada tentang kesehatan, perlindungan jaminan sosial, jaminan hari tua, dan lain-lain. Agak kompleks, sehingga memang perlu kajian dan banyak pihak yang ikut serta dalam pembahasan,” katanya lagi.

Pada intinya, Ketua DPD sepakat bahwa transportasi online, khususnya ojek online harus jelas ‘induknya’ atau mempunyai ‘akta kelahiran’. Sebab sejak ojek berbasis online ada di tahun 2010 status induknya di negara ini belum jelas.

“Memang harus jelas berinduk dimana, Kemenhub atau Kominfo, agar ojol tidak dianaktirikan. Tidak dilempar kesana-kesini kalau ada masalah,” ujar Sefdin.

Berkaitan dengan regulasi atau payung hukum ojek online yakni revisi UU No 22 tahun 2009, Bustami Zainudin mengatakan DPD bisa menginisiasi hal itu. Hal-hal yang tidak tertampung di dalam UU itu harus disikapi.

Komite II, Senator Bustami Zainudin (Lampung) dan Komite III, Evi Apita Maya (NTB) saat menerima merespon aspirasi ojol di masa pandemi.

“Kami di Komite II dan Komite III akan membahasnya, dari sisi lalu lintas dan ketenagakerjaannya,” ujar Bustami.

Perwakilan dari Sekjen Lintas Kordinasi Nusantara, Robert dalam audiensi tersebut memberikan usulan kepada DPD RI terkait pemerintah mengambil alih ojek online di Indonesia. Mengingat bahwa kebutuhan masyarakat atas transportasi berbasis aplikasi tersebut semakin meningkat. Usulan tersebut mendapat respon dan menjadi catatan tersendiri untuk DPD RI yang akan mencoba mendorong untuk membuat regulasi ke DPR.

“Apa yang diusulkan oleh pak Robert sangat baik, kami akan menampung dan mengumpulkan bukti yang valid untuk mendorong hal tersebut ke pemerintah. Memang sudah seharusnya pemerintah melihat ketergantungan masyarakat terhadap ojek online sangat besar, itu bisa menjadi bahan pertimbangan nantinya,” tutup Bustomi. (red/PI)

Loading