PATRAINDONESIA.COM (Palangka Raya) – Gugatan Perdata terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Hari ini Senin (2/10/2023) Desa Wuran jalani sidang tertutup, dan untuk seterusnya besok Selasa (3/10/2023) asa tiga Desa yaitu Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur, Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang, Desa Runggu Raya Kecamatan Paku.
Dari pantauan wartawan Patraindonesia.com, tampak juga hadir dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Salah satu dari antaranya mengatakan bahwa kehadiran kami ke Pengadilan ini hanya melaksanakan perintah pimpinan berdasarkan surat tugas.
” kehadiran kami ke Pengadilan ini semata – mata menjalankan perintah pimpinan berdasarkan surat tugas” ujarnya.
Sementara Catur Karya mantan Kepala Desa Runggu Raya yang juga selaku penggugat pada media ini membenarkan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Desa Runggu Raya besok Selasa (3/10/2023) akan di gelar di Pengadilan ini.
” benar besok untuk sengketa pemilihan Kepala Desa Runggu Raya akan digelar di Pengadilan ini” tutupnya (Mardianto / Red / Pi)