PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Lahan hutan Perhutani di Jawa seluas sekitar 1,1 juta hektare dipastikan hancur.
Kehancuran itu akibat dari penjarahan lahan oleh masyarakat di satu sisi. Dalam waktu bersamaan terjadi pelemahan kelembagaan Perhutani.
Demikian dikemukakan oleh Transtoto Handadhari, Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) sekaligus Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Hijau Indonesia (GERMAHI) pada Kamis (5/5/2022).
Lahan seluas 1,1 juta hektare itu berupa hutan lindung 465.000 hektare dan hutan produksi 640.000 hektare yang ditetapkan menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai Permen-LHK 287/2022.
Lahan itu diyakini segera menjadi lahan pangan dan hancur fungsi lindungnya.
Ini akan menjadi sejarah tragis hancurnya hutan Perhutani yang ketiga kali dan yang terbesar setelah peristiwa pemberontakan PKI Madiun tahun 1948 dan penjarahan jati besar-besaran tahun 1998 hingga 2000.
Fakta di lapangan telah terjadi gerudukan kelompok masyarakat yang merasa legal menjarah hutan KHDPK.
Kasus rebutan lahan hutan Perhutani ini diawali perebutan lahan di Malang Selatan, Wonosobo, Gundih, Selogawang, Cikole-Lembang, Cigayam Pandeglang, dan lainnya.
Berkembang dalam “pembiaran” akibat tidak sabarnya masyarajat yang sangat mungkin diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Yang pasti lahan KHDPK yang sangat luas1,1 juta hektare itu belum ditetapkan dan dipetakan secara sah, tetapi di lapangan sudah banyak diduduki masyarakat,” sesal rimbawan senior KAGAMA itu. (*/Red/PI).
I truly enjoy reading through on this web site, it has superb posts. “Beware lest in your anxiety to avoid war you obtain a master.” by Demosthenes.