PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL di Pesawaran hingga kini belum juga selesai. Rabu (17/04/2024).
Syarat dan dokumen administrasi PTSL sudah dilengkapi, namun informasi yang didapat terkait sertifikat tanah hampir seluruh desa masih ada yang belum selesai.
Seperti halnya kejadian di kecamatan Teluk Pandan yang mana masyarakat selalu mempertanyakan kepada perangkat desa bahwa sertifikat tanah PTSL yang ia daftarkan di tahun 2021 belum juga jadi.
Saat awak media menanyakan kepada Kadus disalah satu desa di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, menyampaikan bahwa dirinya juga sudah melakukan upaya yang maksimal untuk mengupayakan sertifikat tanah yang masih tertahan di BPN Pesawaran. Rabu (17/04/2024).
“Iya mas, saya setiap Minggu ke PBN, namun ada aja alasannya jika mempertanyakan sertifikat tanah warga saya yang terdaftar dalam program PTSL.
“Dokumen yang saya ajukan sudah sesuai dan jelas, yang anehnya di wilayah saya dari program PTSL hanya sekitar 50% yang jadi sertifikat tanahnya, sedangkan yang lainnya belum ada kelanjutan,” ucapnya.
“Jika sertifikat tanah dari program PTSL ini belum juga jadi maka akan berdampak pada kinerja kami selaku wakil rakyat yang mana kepercayaan masyarakat akan pudar terhadap kinerja kami, padahal kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin,” lanjutnya.
“Saya berharap BPN Pesawaran segera menyelesaikan Sertifikat tanah program PTSL yang kami ajukan dan jangan dicicil seperti bayar utang, nanti malah kami yang disalahkan dengan alasan tebang pilih,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Pihak PBN belum dapat dikonfirmasi dikarenakan kesibukan.
Kepada Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang saat ini menjabat, agar sekiranya mengkontrol anak buahnya dan jika ditemukan kejanggalan maka diharapkan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan tentukan yang ada.(Asen/Red/PI).