PATRAINDONESIA.COM (Surabaya)- Sejak PPKM Surabaya mencapai level 1 pada tanggal 19 Oktober 2021, maka secara perlahan pelonggaran aturan mulai dijalankan. Salah satu sektor yang mulai dilonggarkan adalah sektor pariwisata.
Dimana sektor ini juga memiliki peran penting dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu untuk mendorong kembali ekonomi masyarakat Surabaya bergerak.
Salah satu tempat wisata yang sudah dibuka kembali yaitu Ekowisata Mangrove yang berada di Jl. Wonorejo no 1, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Surabaya. Tempat ini sudah dibuka kembali sejak hari Sabtu (23/10/2021) sore.
Ekowisata Mangrove adalah sebuah area konservasi alam berupa hutan mangrove yang berada di wilayah timur kota Surabaya.
Luas kurang lebih 200 hektare. Destinasi ini dikelola dengan baik oleh Pemerintah Kota Surabaya. Untuk dijadikan destinasi wisata baru. Menggabungkan wisata rekreasi dan edukasi bagi masyarakat.
Koordinator Mangrove Wonorejo Information Center, Muhammad Suwito, mengatakan, dengan dibukanya ekowisata mangrove akhirnya masyarakat bisa refreshing menikmati liburan kembali.
Namun protokol kesehatan (Prokes) tetap harus berjalan.
“Ekowisata Mangrove dibuka mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB. Dengan batas maksimal pengunjung 500 orang per hari untuk menghindari banyak kerumunan,” kata Suwito
Masyarakat menyambut gembira dengan dibukanya kembali beberapa lokasi wisata di Surabaya. Setelah sekian lama tutup dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mereka kebanyakan merasa sudah jenuh di rumah. Dan butuh sekali hiburan serta liburan.
Salah satu lokasi liburan yang diminati serta sering menjadi jujugan warga Surabaya yaitu ekowisata mangrove Surabaya. Selain murah lokasinya juga asri dan indah.
“Alhamdulillah akhirnya mangrove dibuka kembali. Kita jenuh di rumah saja mas. Dengan bisa jalan – jalan ke Ekowisata Mangrove pikiran bisa fresh kembali,” ujar Tantri warga Gunung Anyar Surabaya saat ditemui di pintu masuk ekowisata mangrove Minggu, (24/10/2021).
Selain itu kita bisa foto-foto. Menikmati hutan bakau yang asri bersama kawan-kawan dan keluarga,” kata Tantri kembali
Namun demikian dalam masa PPKM level 1 pembukaan sektor pariwisata tetap harus melalui proses assessment (penilaian menyeluruh) dari Dinas Pariwisata.
Pembukaan tempat pariwisata harus memenuhi syarat sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Enviromental Sustainability) atau tentang kebersihan, tentang lingkungan, maupun tentang kesehatannya.
“Pemilihan tempat wisata ini juga mempertimbangkan aspek administrasi dan fasilitas penunjang protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, Antiek Sugiharti.
(Teguh/Red/PI)