PATRAINDONESIA.COM (Jakarta Selatan) – Terjadi Mobil Pribadi Kijang Toyota warna biru menghalangi laju ambulance.
Aksi pengemudi mobil pribadi yang menghalangi laju ambulance kembali terjadi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 07.30 Wib.
Terlihat di video yang sudah viral di media sosial tersebut ada mobil pribadi kijang berplat berwarna biru berplat diplomatik CD 109-07
yang menghalangi laju ambulance.
Menurut keterangan Ahmad Setiadi (55)selaku driver ambulance, pada saat membawa pasien dari lokasi rumah di daerah Kebayoran @baru, Jakarta Selatan menuju RSUP Fatmawati terdapat mobil yang menghalanginya.
“Ketika sampai di Jalan Pangeran Antasari arah Fatmawati mobil tersebut tidak mau memberi jalan untuk ambulance yang sedang membawa pasien. Padahal kondisi jalanan sangat padat, “sambung Ahmad lagi.
Sebetulnya hal yang biasa bila sebuah mobil tidak memberi jalan untuk ambulance, karena ada kemungkinan mobil tersebut juga terhalang kendaraan lain. Para pengemudi ambulance menyadarinya.
Tetapi bila jarak tempuh yang lama dan jauh, mobil itu tidak memberikan jalan untuk ambulance berarti ada unsur kesengajaan.
Apalagi mobil tersebut berpelat nomer Diplomatik CD 109-07 tentu saja pengemudinya yang berpengetahuan, dan anehnya mobil itu memberi klakson panjang seperti tidak terima.
“Sudah diberikan teguran oleh driver ambulance melalui pengeras suara. Namun tidak dihiraukan, pengemudi tersebut malah menambah kecepatan untuk mendahului ambulance yang sedang membawa pasien,” papar Ahmad kepada wartawan Patraindonesia.com.
“Dengan kejadian yang viral di media sosial, perlu sanksi sosial bagi instansinya pemilik mobil tersebut.” kata Ahmad.
Hal ini pun sudah jelas diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134. Ambulance menempati posisi kedua kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, di bawah kendaraan pemadam kebakaran. (Haryansyah/ Red/Pi)