PATRAINDONESIA.COM (Probolinggo) -Satreskrim Polres Probolinggo dalam kurun waktu kurang dari 24 jam , telah berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan seorang laki-laki warga Desa Sumberbulu Kabupaten Probolinggo. Korban meninggal dalam perjalanan ke RSUD Dr. Mohammad Saleh, Kota Probolinggo.
Korban berinisial SH (29) warga Dusun Krajan, RT 6 RW 2, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Probolinggo. Dan pelaku seorang lelaki berinisial S (25) warga Dusun Krajan Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H.,S.I.K. mengatakan jika pelaku pembacokan telah tertangkap dan sudah mendekam dalam sel Polres Probolinggo Kota. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
“Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Pembacokan tersebut dilakukan oleh pelaku dikarenakan kesal dengan ulah korban yang tidak segera mengambil motor pelaku yang telah digadaikan oleh korban dan tidak kunjung ditebus hingga 1 bulan,” tutur Wadi Sa’bani Jum’at (01/07/2022) pada awak media.
Korban dan pelaku sebelum kejadian telah sepakat Kamis (30/06/2022) pada pukul 13.00 WIB bertemu di Desa Sumberkare guna membicarakan terkait motor pelaku yang digadaikan oleh korban. Namun pada saat itu korban mengaku belum memiliki uang untuk menebusnya.
Cek-cok pun tidak dapat dihindarkan, hal itu dikarenakan pelaku merasa kesal hingga langsung melakukan pembacokan kepada korban dengan sebilah celurit yang sudah dipersiapkan oleh pelaku dari rumahnya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Raya Sukapura, sebelah utara exit tol Desa Muneng Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo didapat informasi jika korban meninggal karena kehabisan darah setelah mengalami luka sayatan pada mulut dan pipi sampai ke leher serta bagian tubuh lainnya akibat dari sabetan celurit pelaku .
Ditemukan juga sandal korban dan sarung celurit kurang lebih 100 meter di sebelah selatan TKP.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berisi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Atau dijerat Pasal 340 KUHP yang berisi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
(Teguh/red/PI)