PATRAINDONESIA.COM(Bogor) – Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan ratusan petugas dan menggunakan dua alat berat bekho. Pembongkaran sempat mendapat penghadangan dari para pemilik lapak dan terjadi bentrokan warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menjelaskan benturan fisik memang tidak bisa dihindari mengingat dalam pembongkaran ada upaya penghadangan. Dalam menanganinya, pihaknya tetap melakukan langkah-langkah humanis, namun juga bertindak tegas ketika para pedagang melakukan anarkis.
“Kita melakukan tindakan sesuai ketentuan di ambil unsur kepolisian ketika mereka anarkis. Tadi ada dua orang yang diamankan karena betul-betul melakukan perbuatan anarkis terhadap anggota kita,”ucap Cecep.
Dia menjelaskan, dalam penertiban saat itu totalnya ada sebanyak 331 bangunan atau lapak liar. Sebelumnya, pihaknya mengklaim sudah melakukan sosialisasi dengan memberikan pemberitahuan agar melakukan pengosongan.
“Tujuh hari sebelum penertiban ini, kita sudah minta mereka mengosongkan bangunan, tapi sampai tadi pagi mereka masih belum mengosongkan,”ucapnya.
Dia menjelaskan, penertiban ini lanjutnya tidak serta merta, namun ada latar belakangnya. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya mereka mereka (para pedagang) ini sudah minta relokasi.
Pemerintah menyiapkannya yakni Rest Area Gunung Mas, Puncak. Namun ketika tempat tersebut sudah disiapkan, mereka tidak juga pindah.
Selain untuk mengoptimalkan keberadaan Rest Area Puncak, pembongkaran ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.(Yori/Red/PI)