oleh

Rutan Kelas IIA Palangka Raya Gelar Penggeledahan untuk Deteksi Dini Gangguan Keamanan

-Hukum-19 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (ALANGKA RAYA)

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan penggeledahan di Blok H, Kamar 2 pada Rabu (11/12) untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Bahtiyar Mandala Sutra, bersama tim Satops Patnal Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto, mengungkapkan bahwa razia ini bertujuan untuk memastikan terciptanya suasana yang aman dan tertib di dalam Rutan. Dalam kesempatan tersebut, Bahtiyar Mandala Sutra memberikan pengarahan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Rutan.

Selama penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak diizinkan beredar di dalam Rutan. Barang-barang tersebut meliputi tiga unit handphone beserta perangkatnya (charger, kabel USB, dan earphone), satu gelas keramik, satu alat cukur, satu mangkok keramik, dan satu gergaji besi.

“Barang-barang hasil razia ini akan didata dan disimpan untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelas Bambang.

Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas IIA Palangka Raya dalam menerapkan prinsip Back to Basic serta mendukung 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, dan Sinergitas antar lembaga. Dengan dilaksanakannya razia ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mendukung proses pembinaan yang lebih efektif bagi WBP. (*)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan