oleh

Remaja Bantul Cabuli Gadis di Bawah Umur di Muara Teweh. Kini Ia Ditangkap Polisi

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Remaja asal Bantul, Yogyakarta melakukan perbuatan tidak senonoh kepada gadis di bawah umur di Muara Teweh.

Pelaku berinisial P ini telah sebanyak tiga kali mencabuli korban yang masih di bawah umur. Dan kini P (25) sudah ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara meringkus pelaku asal Bantul Yogjakarta itu, Sabtu (19/03)

Awal mulai kasus ini terbuka adalah dari cerita pelaku sendiri. Ia menceritakan kelakuan bejatnya itu kepada orangtuanya.

Setelah mendengarkan tentang peristiwa tersebut, ayah korban melaporan soal itu ke Polres Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo akhirnya menangkap pelaku

“Tersangka tiga kali menyetubuhi atau mencabuli korban yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku ini terjadi sejak November 2021 di dalam sebuah rumah di Kecamatan Teweh Selatan,” jelas Wahyu.

Dari tangan tersangka P, polisi menyita barang bukti 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah hitam dan 1 lembar celana panjang warna coklat.

Sedangkan dari korban, polisi menyita barang bukti 1 lembar baju sweater warna hitam dan 1 lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah. Polisi juga telah melengkapi pemeriksaan visum et repertum.

Pelaku dikenai pelanggaran pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Umdang RI Nomor .17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor.1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/ 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*/Red/PI)

Loading