PATRAINDOSIA.COM (PALANGKA RAYA) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan hak remisi khusus (RK) Natal tahun 2022 untuk 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo Hadianto memaparkan, 49 WBP ini terdiri dari 25 WBP diusulkan mendapat RK1 sebesar 15 hari pengurangan sisa masa pidana dan 24 WBP RK1 sebulan pengurangan sisa masa pidana. Untuk usulan RK2 atau langsung bebas pada tahun ini tidak ada.
“Sementara yang kami usulkan sebanyak 49 orang WBP. Namun hingga tanggal 25 Desember masih ada kemungkinan usulan remisi susulan. Jadi jumlahnya ada kemungkinan bertambah,” ungkap Ma’ruf Prasetyo Hadianto, di Palangka Raya.
Menurut Ma’ruf, remisi merupakan hak setiap WBP. Namun, WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif. Syarat substantif ini ialah selama menjalani hukuman harus berkelakuan baik.
“Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Ma’aruf, untuk syarat administratif yakni telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Tentu sudah melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Usulan remisi ini masih bisa dicabut jika WBP melakukan pelanggaran berat.
“Jika ada pelanggaran berat akan dilaksanakan sidang TPP, dan akan muncul register F. Kemudian akan dicabut usulan remisinya. Jadi harapan kami semua WBP yang diusulkan haknya tetap berkelakuan baik dan tetap mengikuti kegiatan pembinaan,” demikian Ma’ruf. (*)