PATRAINDONESIA.COM-(Jakarta)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021, demi menekan angka penularan Covid 19.
Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi, Selasa, 10/07/2021, melalui kanal You Tube milik Sekertariat Presiden, dalam pernyataanya Presiden Jokowi menyampaikan,
“Setelah dilakukan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed dirumah sakit mengalami penurunan, kita selalu memantau memahami dinamika dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM”, kata Presiden Jokowi.
Dalam penuturannya Presiden Jokowi juga menyampaikan untuk melonggarkan PPKM jika tren kasus mengalami penurunan pada tanggal 26-Juli-2021 secara bertahap.
Selama diperpanjangnya PPKM Darurat jenis-jenis usaha di pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan tetap buka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas 50% pengunjung.
Sementara itu selain jenis usaha di pasar tradisonal yang menjual kebutuhan pokok untuk kebutuhan sehari-hari hanya diijinkan buka sampai jam 15.00, kapasitas 50% pengunjung dengan Prokes yang ketat dan aturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Presiden Jokowi juga menyampaikan jenis-jenis usaha yang masih tetap diizinkan “pedagang kaki lima, toko klontong, agen outlet/voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, lapak jajanan, cucian kendaraan dan warung makan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung hanya 30 menit.” jelas Presiden Jokowi.
Yanto pedagang angkringan mengatakan “kami butuh solusi pak, kalau yang makan ditempat hanya 30 menit sebagaian besar pengunjung kami pasti keberatan karena rata-rata kami menjual kopi, dan makanan siap saji lainnya,
yang prosesnya kadang membutuhkan waktu 10 menit dalam penyajiannya, apalagi mereka yang ngopi tidak bisa dipaksa buru-buru, masa iya kami paksa mereka cepet-cepat habiskan kopi”, ujar Yanto yang biasa berdagang angkringan di depan ruko daerah Palem Semi,Tangerang.
(Iv/RED/PI)