oleh

Polsek Padang Ratu Bubarkan Praktek Judi Sabung Ayam di Perkebunan Sawit

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membubarkan praktek judi sabung ayam di perkebunan sawit Dusun Tanjung Fajar Kp. Tanjung Kemala Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah.

Penggerebekan ini dilakukan pada Senin (24/6/24) pukul 15.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi perjudian tersebut.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respon cepat pihak Kepolisian, terhadap aduan/keluhan masyarakat terkait adanya aksi perjudian.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam tersebut,”kata Kapolsek.

Edi melanjutkan, saat pihaknya tiba di lokasi, para petugas tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam.

Suasana tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung.

“Meskipun demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi,” imbuhnya.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam.

“Langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi praktek perjudian semacam itu di wilayah tersebut,” tegasnya.

Kapolsek mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian, khususnya Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian yang meresahkan masyarakat.

Pihaknya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif serta terbebas dari segala jenis perjudian.

“Kami meminta peran serta masyarakat dalam memberantas segala bentuk aksi perjudian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang mengandung unsur perjudian,” ungkapnya.

“Terkait hal tersebut, kami harapkan kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar langkah penindakan dapat segera dilakukan,”pungkasnya.(Asn/Red/PI).

Loading