oleh

Polres Metro Tangerang Kota Kembali Berlakukan Tilang Manual

PATRAINDONESIA.COM ( Tangerang)-
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menyebutkan pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Tilang manual tersebut mulai hari ini, Senin 15 Mei 2023, diungkap Kombes Zain, untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Demikian ini, didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Kombes Zain mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.

“Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Selain itu, pelanggaran melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Lebih lanjut, tilang manual juga diterpakan terhadap Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, dan rem lampu petunjuk,serta bagi pengendara yang menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, Ranmor over load dan over dimension, dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
(Yori/Red/PI)
Source: InfoTangerangKota

Loading