oleh

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dikendalikan oleh Napi di Lapas II B Indramayu

PATRAINDONESIA.COM (Indramayu) – Satuan reserse narkoba Polres Indramayu menangkap tersangka berinisial SW (30) warga Desa Haurgeulis Kabupaten Indramayu.

Tersangka SW mengaku barang terlarang tersebut dia dapat dari salah satu nara pidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Indramayu.

Setelah mendapatkan informasi satuan reserse narkoba Polres Indramayu menuju rumah tersangka yang ada di Desa Anjatan Kabupaten Indramayu.

Dari tangan tersangka terdapat barang bukti sebanyak 2 paket sabu dan alat penghisap sabu yang menggunakan botol dengan ujungnya diruncingkan.

Selanjutnya jajaran dari reserse narkoba Polres Indramayu mengembang kasus tersebut sampai ke lapas kelas IIB Indramayu untuk mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tersangka yang dimaksud oleh tersangka SW.

Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut terhadap tersangka berinisial A.

Setelah melakukan pengecekan di lapas Indramayu tersangka A mengaku barang terlarang tersebut didapat dari pelaku yang ada di Jakarta dan sampai saat ini pelaku asal Jakarta yang berinisial E sampai saat ini masih diburu kepolisian.

Barang bukti yang didapat dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti jenis sabu seberat 100,45 gram.

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara (Dian/Red/PI).

Loading