oleh

Petugas Satpol PP Pindahkan Pedagang dari Kawasan Kota Tua ke Kota Intan

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Satpol PP Jakarta Barat membongkar peralatan berjualan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jumat (26/8/2022).

Langkah itu dilakukan lantaran para pedagang sudah diimbau untuk pindah ke lokasi binaan (Lokbin).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto memastikan kawasan Kota Tua sudah bersih dari kawasan PKL. Ia menyebut sebelumnya telah bertindak humanis dalam memindahkan PKL ke Lokbin Kota Intan.

Penertipan kawasan Kota Tua selaras dengan program revitalisasi Kota Tua yang sedang dilakukan pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar).

“Dua kegiatan itu, bertujuan untuk menata kawasan Kota Tua agar tampak lebih tertata dan bersih,” ucap Agus Irwanto

Puluhan peralatan dagang PKL tersebut ditempatkan berjejer di depan Halte Busway Pangeran Jayakarta. Tujuannya agar PKL mudah memasang kembali peralatan yang digunakan untuk berjualan.

Menurut Edison, lapak pedagang telah dipindahkan ke lokasi binaan (lokbin). “Tadi pagi kita kosongkan semua dan diarahkan masuk Lokbin Kota Intan binaan UMKM,” lanjut Edison.

Kata Edison, dengan adanya penertiban tersebut, fungsi trotoar dapat kembali aktif sehingga memberi kenyamanan pejalan kaki atau wisatawan.

“Kita imbau secara humanis agar para PKL mau dipindahkan ke Lokasi Binaan Kota Intan,” kata Agus.

Ia memastikan ke depan PKL dilarang berdagang di Kota Tua dan akan diarahkan untuk berjualan di kawasan Lokbin Kota Intan.

“Semoga di tahapan ini kita bisa mendorong pedagang ke lokbin, mereka juga bisa mencari nafkah. Kita harapkan tidak ada riak ataupun gejolak,” pungkasnya. (Lucia/Red/PI)

Loading