oleh

Penghambur Uang Mauludan di Kotawaringin Sudah Dipanggil Polisi dan Wajib Lapor

PATRAINDONESIA.COM (Kotawaringin Lama) – Para penyebar uang di atas Gedung Madrasah sudah dipanggil polisi. Mereka dikenai wajib lapor.

Beberapa hari lalu beredar luas vidio yang menggambarkan sekitar sepuluh orang sibuk sambil tertawa menghambur uang dari atap-balkon lantai dua sebuah madrasah. Sementara warga, mayoritas ibu-ibu dan anak-anak yang ada di bawah beramai-ramai memperebutkan lembaran uang yang beterbangan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/10/21) di sebuah gedung sekolah madrasah di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Saat kehebohan itu terjadi, bertepatan dengan rangkaian perayaan Maulid Nabi. Bahkan di masjid Kyai Gede yang saat itu masih ramai adanya solawatan terkait sunatan massal. Karena itu massa memang sedang berkumpul di masjid Kyai Gede.

Mereka menyebar uang dari teras lantai dua sekolah Madrasah yang ada persis di samping Masjid Kyai Gede.

Ratusan warga, ibu-ibu dan anak anak umpat barame an barobut duit taada sadar lagi ada yang batingkap takalontangan ada yang baleset lenset kapala tuhut ada jam biak pulang ma isak isak manangis awu dapat,” kata Usman warga Kotawatingin Hilir.

Hal serupa juga dikemukakan seorang pemuda yang rumahnya dekat dermaga.
Adeku semalam pulang manangis gara-gara berobut duit di masjid si dapat duit degan sandalnya putus karna kalah berobut dengan yang tua-tua,” ujarnya dengan logat Kotawaringin.

“Dan ini sangat disayangkan. Karena yang melakukan hal tersebut diantaranya adalah Kepala Pukesmas Kotawaringin lama yang seharusnya menjaga protokol kesehatan,” kata salah seorang warga kepada wartawan patraindonesia.com di Kalimantan Tengah, usai sembahyang di Masjid Kyai Gede.

Benarkah menyebar uang ini merupakan tradisi Mauludan di Kotawaringin? “Nenek moyang kami tidak ada tradisi menyebar uang,” jawabnya sambil memandang ke atas, memandangi lantai dua gedung madrasah yang terbuat dari kayu ulin itu.

Kapolsek Kotawaringin Lama Kustianto membenarkan peristiwanya seperti foto atau vidio yang beredar. “Memang sama seperti yang terjadi di Kondang itu,” kata Kapolsek kepada patraindonesia.com melalui sambungan telephon.

“Saya waktu kejadian sedang berada di Polres di Pangkalan Bun. Kemarin saya peringatin, saya teriak-teriakin. Karena yang di situ anggota saya, ya saya melalui tilpon saja. Saya suruh panggil di Polsek untuk klarifikasi.
Berhubung ada anggota anggota madrasah di situ ya. Kita wajibkan lapor saja, karena itu madrasah..,” lanjut Kapolsek.

Kapolsek mengaku telah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kejadian itu. “Kemarin yang sempat saya croscek itu di tempat Madrasah sekolah sore dan ibu-ibu lingkungan masjid. Mereka tradisi maulud nabi bang. Itu bawahnya sekolah madrasah pinggir sungai besar…,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengapa hanya dikenai wajib lapor, bukankah itu merupakan pelanggaran di era PPKM, membuat kerumunan tanpa ijin dan terlebih tanpa protokol kesehatan, Kapolsek tidak menjawab. Demikian pula ketika ditanya berapa orang yang diwajibkan lapor, dan berapa lama kewajiban itu?

Kapolsek enggan menjawab. “Masih kita dalami bang. Untuk lebih jelasnya bisa datang ke kantor saja, biar jelas,” pungkasnya. (*/Andy/Red/PI)

Loading