PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA- Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB), yang terdiri dari sejumlah komunitas pengemudi ojek online, mengadu ke International Labour Organization (ILO) terkait sistem kemitraan yang mereka anggap dibuat secara sepihak dan merugikan para mitra.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan APOB menyatakan bahwa perjanjian kemitraan yang ada saat ini tidak adil dan cenderung menguntungkan pihak perusahaan aplikasi ojek online, sementara para pengemudi justru mengalami kerugian.
“Kami merasa bahwa perjanjian kemitraan ini dibuat tanpa melibatkan kami sebagai mitra, dan banyak dari kami yang dirugikan karena aturan-aturan sepihak yang diterapkan oleh perusahaan,” ujar Kemed, salah satu perwakilan APOB, Senin, (26/08).
Kemed menambahkan bahwa banyak pengemudi ojek online yang kehilangan pekerjaan mereka hanya karena laporan sepihak dari pelanggan, tanpa adanya investigasi yang adil dari pihak perusahaan.
Ia juga menyoroti posisi pengemudi ojek online yang ia sebut sebagai “kasta terendah” dalam hubungan kerja saat ini, mengingat tidak adanya kepastian pendapatan dan kerja bagi para pengemudi.
“Sistem kemitraan yang ada saat ini sangat tidak berpihak kepada kami. Kami tidak hanya kehilangan pendapatan, tetapi juga tidak memiliki kepastian atas pekerjaan kami. Hal ini membuat kami merasa seperti bekerja di bawah bayang-bayang ketidakpastian yang terus-menerus,” lanjut Kemed.
Melalui pertemuan itu APOB berharap ILO dapat membantu memperjuangkan hak-hak para pengemudi ojek online agar lebih diperhatikan dan dilindungi oleh hukum.
APOB juga meminta kepada ILO agar ikut membantu mendorong kementerian tenaga kerja untuk menghadirkan peraturan menteri tenaga kerja yang bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak hak ojol , yang memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pada kesempatan yang sama , APOB melalui Bahar selaku Wakil Ketua juga menyampaikan kepada ILO bahwa APOB secara Formil telah menyerahkan usulan draft rancangan peraturan menteri tenaga kerja tentang perlindungan tenaga kerja dalam hubungan kemitraan pada penyelenggaraan moda transportasi berbasis aplikasi kepada pihak kementerian tenaga kerja pada hari Rabu 21 Agustus 2024 yang lalu
Mereka juga mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sistem kemitraan yang berlaku dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi yang berada di garis depan dalam menyediakan layanan transportasi online.
Pihak ILO menyatakan siap membantu mengadvokasi atau pendampingan terhadap pengemudi ojek online.
Terkait pertemuan tersebut langkah ini menandai babak baru dalam perjuangan para pengemudi ojek online untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam sistem kemitraan yang ada.