oleh

Pencurian Motor di TPI Lempasing diduga Bebas dari Jeratan Hukum, Ada Upaya Restoratif Justice 

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Warga Desa Lempasing mengungkapkan kekhawatiran dan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa terduga pelaku pencurian motor yang tertangkap oleh warga baru-baru ini di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing diduga telah dibebaskan dan tidak ditahan.

Kejadian ini memicu pertanyaan warga terhadap oknum kepolisian, terutama karena belum ada klarifikasi dari pihak kepolisian mengenai status pelaku dan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil.

Menurut keterangan warga, terduga pelaku yang diduga melakukan pencurian motor di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, jelas memenuhi unsur pencurian, karena barang curian ada dan terduga pelaku juga tertangkap.

Terdapat video yang beredar di WhatsApp pada 31 Agustus 2024, yang menunjukkan terduga pelaku dari Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Dalam video tersebut, tampak jelas pelaku dibawa oleh polisi untuk diamankan, namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang diambil.

Warga terkejut ketika mengetahui bahwa adanya informasi pihak keluarga terduga pelaku melakukan upaya perdamaian Restoratif Justice (RJ) dengan korban.

“Silahkan pihak keluarga pelaku melakukan upaya damai, namun damai atau Restoratif Justice (RJ) Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengikuti prosedural, damai hanya mengurangi hukuman bukan dibebaskan,” terangnya.

“Tindak kriminal seperti ini apakah bisa didamaikan dan dibebaskan?” tanya warga yang merasa kesal, Selasa (10/09/2024).

“Saya rasa pihak kepolisian akan melakukan langkah yang tepat untuk mengambil keputusan,” pungkasnya.

Adanya ketidakpastian hukum saat ini, warga meminta kejelasan mengenai proses hukum yang diterapkan dan ditetapkan.

Warga berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang ada. (Asen)

Loading