PATRAINDONESIA (Barito Selatan) – Terkait dengan Surat Edaran Kepala Puskesmas di Buntok, yang mengumumkan bahwa 1 April 2022 pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dipungut biaya secara umum, memantik respon Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Ir HM Farid Yusran MM angkat bicara.
Pasalnya, keputusan pemungutan biaya bagi pemilik Kartu BPJS tidak bisa diputuskan secara sepihak. Akan tetapi, pihak eksekutif melakukan mekanisme rapat guna mengetahui segala persoalan yang terjadi.
“Itu tidak boleh, kita sudah minta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel untuk rapat terlebih dahulu, agar mencari titik terang apa permasalahannya,” tutur dia.
Dijelaskan Farid, Kartu BPJS sangat membantu masyarakat. Sebab BPJS adalah jaminan kesehatan yang sangat diperlukan masyarakat, khususnya masyarakat bawah guna meringankan biaya mereka saat berobat.
Dari namanya saja kartu BPJS, artinya lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Barsel ini, adalah kartu jaminan kesehatan untuk masyarakat di wilayah Barsel dan sekitarnya.
Perihal itu disampaikan dirinya seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi III bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta bagian Hukum Setda Kabupaten Barsel.
“Iya Hari Jumat nanti kita akan melakukan RDP,” tegas politisi PDIP Barsel yang senantiasa akrab dengan masyarakat kalangan bawah ini. (ARI/Red/PI).