PATRAINDONESIA.COM (Bekasi) – Rencana pelebaran jalan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) di sepanjang jalur Kali CBL,Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung khususnya di mulai depan perumahan Matland Cikarang, diperkirakan akan menimbulkan dampak signifikan bagi para penggarap lahan yang sudah mengelola tanah di kawasan tersebut selama lebih dari 10 tahun.
Proyek ini juga mencakup pembangunan jembatan penghubung yang akan menghubungkan Matland Cikarang dengan kawasan Wanajaya, yang menjadi bagian dari proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Pelebaran jalan yang mencakup area sepanjang kurang lebih 600 meter ini akan mengakibatkan sekitar 25 penggarap lahan terkena imbas penggusuran.
Lahan yang mereka garap sebagian besar ditanami tanaman dan ada pula yang telah dibangun semi permanen. Namun, yang mengejutkan adalah keputusan pihak Pemda yang menyatakan bahwa tidak ada kompensasi berupa ganti rugi atau ganti untung untuk para penggarap lahan ini.
Menurut informasi yang diperoleh dari Satpol PP, yang baru-baru ini berdasarkan surat pemberitahuan ( SP) yang dikeluarkan Satpol-PP melakukan pengawasan terhadap lahan garapan tersebut, alasan penggusuran tanpa adanya ganti rugi adalah karena lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah daerah.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Satpol PP juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan tersebut merupakan bagian dari proyek yang mendukung pengembangan infrastruktur di wilayah tersebut.
Beberapa penggarap lahan yang terkena dampak, antara lain Mursin dengan luas tanah 10 meter, Daryono dengan luas tanah 10 meter, Ipung dengan luas tanah 8 meter, dan Lutfi yang memiliki tanah dan bangunan dengan luas 17 meter dan beberapa bangunan semi permanen, merasa kecewa dengan keputusan ini.
“Mereka telah mengelola tanah ini selama bertahun-tahun dan berinvestasi untuk pembangunan di lahan tersebut. Tanpa adanya ganti rugi, mereka merasa hak mereka diabaikan dalam proses ini,” ungkap salah satu penggarap yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (16/01/2025).
Pihak Pemda sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya untuk menanggapi keluhan dari para penggarap tersebut. Namun, para penggarap berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan memberikan solusi yang adil bagi mereka yang terkena dampak proyek infrastruktur ini.
Proyek pelebaran jalan dan pembangunan jembatan ini diperkirakan akan memberikan dampak positif dalam hal konektivitas dan pembangunan infrastruktur, namun penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak secara langsung.(Marulloh/Red/PI).
Komentar