PATRAINDONESIA.COM (Jakarta Timur) – Kapolres Jakarta Timur Kombes pol Erwin Kurniawan S.HM.M didampingi Kasatreskrim menyampaikan konferensi pers pada hari Jumat tanggal 23/07/2021 pada pukul 10:00 WIB di Polres Metro Jakarta Timur dengan kasus pemalsuan surat dari dokter (PCR) yang digunakan untuk penerbangan.
Kata Erwin telah ditangkap oknum yang melakukan pemalsuan surat dari dokter (PCR) sebagai syarat penerbangan.
Pelaku ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 21/07/2021 pada pukul 12:00 WIB.
“Kejadian bermula saat adanya laporan dari masyarakat atas kecurigaan pemalsuan surat keterangan dokter (PCR) dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang yang digunakan oleh salah satu penumpang yang akan berangkat memakai pesawat terbang,” ucapnya
Dari informasi yang didapat dari anggota Satreskrim mengamankan sebanyak 5 orang, tiga diantaranya berinisial DI, FR dan MG yang melakukan berbuatan soft copy melakukan percetakan surat keterangan dokter (PCR) palsu.
Kemudian dari pengembangan selanjutnya telah diamankan barang bukti berupa komputer, laptop, seperangkat alat printer, CPU dan bukti lainnya berupa uang serta berikut adalah contoh surat keterangan dokter (PCR) negatif yang diduga palsu yang merupakan hasil dari kejahatan yang mereka lakukan.
Kemudian dari penyelusuran yang didapat, para tersangka ini sudah melakukan kegiatannya selama satu minggu dan sudah mengeluarkan sebelas surat keterangan dokter (PCR) palsu. Tiga diantaranya ditolak dan delapan diantaranya berhasil dan dapat digunakan untuk melakukan penerbangan.
“Saat ini kasus ini akan kami dalami lebih lanjut terkait adanya jaringan yang mereka lakukan,” ucap Erwin Kurniawan. (asen/red/PI).