PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok mengadakan diskusi bersama untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah 21 pasal dalam Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, dengan dokumen setebal 678 halaman.
Acara diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi, antara lain Federasi Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu, Forum Petikemas Indonesia, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, serta Managing Partner MIP Law Firm dan GSBI, bersama dengan aktivis pengemudi Indonesia.
Diskusi berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, bertempat di Nomadic Café, Jalan Deli Koja, Jakarta Utara. Sekretaris Jenderal FSPTI Jakarta dan Ketua PUK SPTI-KSPSI Transjakarta, Pandu Apriyanto, menyerukan agar pemerintah menanamkan sikap berkeadilan dan memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi tanpa diskriminasi maupun pembatasan yang merugikan pengurus serikat pekerja di Indonesia.
Tokoh muda dan pakar hubungan industrial, Masykur Isnan, S.H., M.H., yang juga Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dan Managing Partner MIP Law Firm, menyatakan bahwa putusan MK perlu terus dikawal oleh seluruh elemen pekerja dan serikat pekerja hingga implementasinya. Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap penetapan UMP yang tidak boleh diabaikan, dengan pendekatan intelektual yang harus didorong untuk memastikan perjuangan pekerja berjalan pada jalur yang tepat. Harapan besar pun disampaikan agar pemerintah berpihak pada pekerja sembari tetap mendukung keberlanjutan usaha.
Di sisi lain, Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu, menegaskan perlunya pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan pekerja melalui dinas ketenagakerjaan setempat. Hal ini penting mengingat masih banyak oknum pengusaha yang melakukan praktik curang dengan mengklaim status pekerja sebagai mitra tanpa regulasi yang jelas. Oleh karena itu, pimpinan serikat pekerja perlu melakukan riset dan kajian untuk mengatasi masalah ini agar tidak ada lagi praktik yang merugikan pekerja di masa depan.
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2024, Abid mengajak seluruh elemen pekerja Indonesia untuk semakin cerdas dan sejahtera dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.(Marulloh/Red/PI).
Komentar