PATRAINDONESIA.COM (BSD City) – Pejabat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi Hukum Deputi Usaha Mikro Agus Hidayat menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai (perdamaian) antara PT. Armindo Jaya Mandiri dengan kreditur PT. Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) yaitu anak perusahaan dari PT. BFI Finance Indonesia Tbk. Penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Senin (29/4/2024).
Adanya perdamaian yang difasilitasi dan dimediasikan oleh Poetra Nusantara Law Office tersebut, maka berlaku dan mengikat kewajiban masing-masing pihak untuk menjalankan poin-poin yang telah disepakati oleh PT. Armindo Jaya Mandiri (PT. AJM) dan PT. Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal). Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini maka Pinjam Modal akan mencabut laporan pidana terhadap PT. AJM sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan atau mengikuti rencana dari Poetra Nusantara Law Office agar dapat melakukan penyelesaian perkara ini dengan metode pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang sebelumnya juga telah dimohonkan kepada pihak Polres Tangerang Selatan. Di pihak lain PT. AJM berkomitmen untuk dapat melaksanakan kewajiban restrukturisasi hutangnya terhadap Pinjam Modal dengan jadwal serta besaran yang sudah disepakati bersama.
Sebelumnya, Pinjam Modal memolisikan Direktur PT. Armindo Jaya Mandiri ke Polres Tangerang Selatan salah satunya dikarenakan pihak PT. AJM gagal bayar atau dalam kata lain mengalami kemacetan pembayaran hutang terhadap PT. Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal). Menurut I Gede Arya Atmadja sebagai Direktur PT. AJM menjelaskan hal tersebut terjadi dikarenakan akibat atau dampak dari pandemi covid-19 dimana banyaknya konsumen mereka yang juga melakukan keterlambatan pembayaran pembelian (pengadaan) produk dari PT. AJM padahal produk mereka sudah digunakan oleh perusahaan-perusahaan pengguna jasa atau pembeli dari produk PT. AJM, bahkan menurutnya justru yang banyak macet bayar atau tunda bayar kepada mereka mayoritas berasal dari perusahaan-perusahaan plat merah atau BUMN.
Dengan ditandatanganinya naskah perdamaian, maka Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) dinilai berhasil oleh Kementerian Koperasi-UKM melakukan penyelesaian perkara dengan metode Restorative Justice (RJ). Yaitu menyelesaikan sengketa, perselisihan usaha atau perkara dengan mediasi.
”Setelah kami lakukan komunikasi intensif dengan pihak Pinjam Modal dan PT. AJM, akhirnya kedua belah pihak dapat sepakat untuk dilakukannya mediasi dan berupaya untuk dapat dilakukannya Restorative Justice terhadap perkara ini. Para pihak yang hadir disini juga sepakat menyelesaikan sengketa ini secara sejuk. Dan dalam kesempatan yang baik ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian, dimana perdamaian ini merupakan salah satu acuan dari pendekatan keadilan restoratif tersebut,” kata Executive Director Poetra Nusantara Law Office Willy Lesmana Putra selaku tuan rumah.
Sementara Direktur Pinjam Modal M. Fauzi Purnama mengatakan, “Saya atas nama perusahaan berterimakasih kepada tim Poetra Nusantara Law Office yang dipimpin oleh bang Willy Lesmana Putra yang telah dengan cepat melakukan upaya penyelesaian dengan langkah-langkah yang sangat positif dan produktif melalui mediasi ini.”
Lebih lanjut Purnama menjelaskan, ”Kami sangat berterimakasih telah difasilitasi oleh Kantor Hukum pimpinan Pak Willy, meski saya baru bertemu tiga kali, tetapi dengan komunikasi intensif, terukur dan santai, justru kami dapat cepat menemukan titik terang dan kami juga sepakat menempuh solusi perdamaian. Sehingga bisnis kedua pihak, baik di pihak kami maupun PT. Armindo yang dipimpin Pak Gede dapat menjalankan bisnisnya lebih baik dan lebih produktif lagi. Kami juga akan membawa dokumen perdamaian ini ke Polres Tangerang Selatan,” sambut Purnama.
Hal yang serupa dikemukakan Gede Arya. Pihaknya sangat gembira dengan solusi damai ini. ”Kami pengusaha yang masih masuk kedalam segmentasi UMKM juga punya semangat untuk dapat menyelesaikan dan akan berupaya bisa bertanggungjawab atas apa yang telah disepakati. Pihak Pinjam Modal memberikan kesempatan kepada kami untuk lebih baik lagi. Kami akan kerja keras untuk recovery. Dengan kesempatan ini kami sudah bisa tersenyum,” kata Gede Arya.
Pada kesempatan yang sama, Willy juga menjelaskan kepada tim Kementerian Koperasi-UKM, bahwa pihak Pinjam Modal sangat aktif memberikan fasilitas pembiayaan kepada para pelaku usaha UMKM. Atas dasar itu pulalah pihak Pinjam Modal sangat antusias dan memiliki semangat yang sama, yaitu menyelesaikan kasus ini secara damai.
Agus Hidayat mewakili Kementerian Koperasi dan UKM juga mengaku sangat senang dengan adanya penyelesaian damai antar pelaku usaha seperti ini, karena Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha UMKM. Ia menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi-UKM juga bekerjasama dengan Kantor Hukum Poetra Nusantara untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). ”Sebisa mungkin perkara yang menimpa pengusaha kecil itu dapat diselesaikan di luar pengadilan atau secara non litigasi. Jadi kalau dapat diselesaikan secara damai, apapun bentuknya, pasti akan diterima kedua belah pihak dengan baik. Jika diselesaikan secara hukum melalui proses hukum atau proses pengadilan, pasti pihak yang kalah baik itu penggugat atau tergugat, pelapor atau terlapor akan ada yang kecewa,” papar Agus.
Agus juga berterimakasih kepada Pinjam Modal yang telah memberikan perhatian khusus terhadap pelaku usaha UMKM. ”Kami berterimakasih kepada Pinjam Modal yang memberikan pinjaman modal usaha untuk keperluan produktif. Dan tidak lagi memberikan pinjaman untuk keperluan konsumtif. Karena pinjaman konsumtif, itu pada umumnya merugikan mereka. Dalam hal ini, kepada Pak Gede saya harap tetap semangat dan bekerja keras agar dapat melewati masa recovery serta usahanya dapat naik kelas kembali , usahanya juga dapat konsisten melibatkan pelaku-pelaku usaha UMKM,” tegas Agus. (Wid/Red/PI).