PATRAINDONESIA.COM ( Surbaya)- Seorang pejabat di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , Senin (27/9/2021) divonis pidana penjara selama satu tahun dua bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Ketut Tirta.
Vonis dijatuhkan kepada terdakwa Bambang Kesuma Jaya, karena melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan atau seizin isteri pertama.
“Perbuatan Terdakwa juga merugikan orang lain,” ujar hakim I Ketut Tirta dalam sidang virtual di ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (27/9/2021).
Vonis yang dijatuhkan hakim I Ketut Tirta pada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna yang seminggu sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa Rista Erna saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Tirta.
Terdakwa yang melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan atau seizin isteri pertama merupakan perbuatan pidana dan melanggar pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perkawinan menyatakan perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Atas vonis ini baik JPU Rista Erna maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Bambang melakukan pemalsuan dokumen dengan status lajang. Namun pada kenyataannya Bambang sudah memiliki istri dengan tiga orang anak.
Bambang menikah dengan Martha Lazuarditya Novitri pada 2004 silam di KUA Magersari, Kota Mojokerto dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 387/50/IX/2004 tanggal 14 September 2004.
Kemudian terdakwa Bambang dan Charolina Ria Putri menikah secara siri dan mengucapkan ijab qobul di hadapan penghulu KUA Kecamatan Semampir Surabaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0081/014/II/2019 tanggal 04 Februari 2019.
Terungkapnya pernikahan siri terdakwa oleh istri pertama karena kecerobohannya meng-upload tentang pernikahan sirinya di akun Instagram.
Martha istri pertama mengaku mengetahui pernikahan Bambang dan Charolina melalui akun Instagram pada 23 April 2019.
Pernikahan dibangun atas dasar kasih sayang dan saling melengkapi dalam segala hal akan menjadi kebahagiaan dalam hidup. Dan akan menjadi kedukaan saat salah satunya berkhianat yang akhirnya berujung perceraian bahkan masuk bui. (Teguh/Red/PI)