PATRAINDONESIA.COM (Tamiang layang) Berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor : 180 / HUK / 2023 Tentang Penetapan hari, tanggal pemungutan suara, jumlah Desa, tahapan Pilkades di Kabupaten Barito Timur tahun 2023.
Bertempat di Balai Desa Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui, Selasa (9/5/2023) Panitia Pilkades verfikasi berkas bakal calon Kepala Desa Betang Nalong.
Selain Panitia tampak hadir unsur Muspika Kecamatan Patangkep Tutui, Kepala Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Panitia Pengawas Pilkades.
Sebelum masuk pada agenda pokok, Ketua Panitia Pilkades Meliati menyampaikan laporanya kepada BPD bahwa berdasarkan jadual bahwa hari ini pihaknya selenggarakan tahapan Pilkades yaitu verifikasi berkas bakal calon sebanyak 4 pendaftar.
” hari ini berdasarkan jadual Panitia Pilkades Desa Betang Nalong verifikasi berkas dan berdasarkan berkas yang ada pada Pantia sebanyak 4 bakal calon ” ucap Meliati.
Sementara Ketua BPD Desa Betang Nalong Hans Rombon dalam sambutannya, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Timur Nomor : 15 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa, dan kami serahkan sepenuhnya pada Panitia Pilkades.
” BPD Desa Betang Nalong berpegang pada Perbup nomor 15 tahun 2019, dan kami serahkan sepenuhnya pada Panitia Pilkades ” terang Hans.
Untuk diketahui bahwa 4 bakal calon yang berkasnya diverfikasi sebagai berikut.
1. Dirusman.
2. Dewi Nirmalasari.
3. Ajisman.
4. Badi Rumlah.
Salah satu ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Patangkep Tutui, Ratismandolo, S.AP pada wartawan Partaindonesi.com berharap agar proses pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Patangkep Tutui berjalan dengan baik dan lancar.
” diharapkan bahwa Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Patangkep Tutui berjalan baik dan lancar, baik dari proses awal sampai berakhir ” imbau Ratis.
Lanjut Ratis diharapkan Panitia dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara bekerja berdasarkan petunjuk.
” diharapkan Panitia selaku penyelenggara bekerja berdasarkan petunjuk, dan jangan sampai diluar konteks, karena bila diluar konteks maka akan berpotensi ribut, yang akhirnya mengganggu proses berdasarkan tahapan ” tutup Ratis. (Mardianto/Red/PI)