PATRAINDONESIA.COM (Indramayu) – Petugas Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap 33 orang yang kini statusnya sudah sebagai tersangka. Dari tangan tersangka pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ganja, bakau sintesis, dan obat terlarang.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Indramayu pada Senin, 21 Agustus 2023.
Dari sebanyak 33 tersangka yang berhasil diamankan ada salah satu tersangka perempuan. Dalam hal ini tersangka perempuan selaku pengedar.
AKBP M Fahri Siregar mengatakan kepada awak media melalui conferensi pers, “Pada kesempatan kali ini Polres Indramayu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap selama bulan Juli dalam operasi antik.”
Dalam operasi satuan reserse narkoba mengamankan barang bukti sebanyak 13 gram sabu, 500 gram ganja, 6 gram tembakau sintesis, 33.000 butir obat terlarang dan 320 psikotropika.
Dalam mengedarkan barang terlarang para tersangka menggunakan sistem COD, modus tempel dan menggunakan jasa pengiriman untuk para pembeli yang ada di luar kota.
Mereka dijerat undang-undang
UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat(1), pasal 112(1), dan pasal 132 ayat(1) dengan ancaman hukuman pidana 10-15 tahun penjara.
Selanjutnya 33 tersangka langsung digelandang menggunakan mobil tahanan Polres menuju ke LP Indramayu. (Dian/Red/PI)