PATRAINDONESIA.COM|-(Jakarta)- Untuk mengendalikan dan membatasi mobilitas masyarakat, pemerintah memperketat aturan untuk masuk di wilayah Jakarta dengan menambah area penyekatan menjadi 72 titik yang tersebar di beberapa lokasi.
Seperti dirilis dari laman NTMC Polri, 10/07/2021, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan penyekatan tersebut baru sebatas sosialisasi.
“Ini hari pertama dan hanya bersifat sosialisasi tidak sampai selesai hanya berlaku dari pukul 06.00 sampai 08.00 WIB nanti fullnya akan kami laksanakan pada hari Senin dari pukul 06.00 sampai 22.00 WIB”, ujarnya.
Ia juga menambahkan penyekatan ini hanya diberlakukan untuk masyarakat yang bekerja diluar sektor esensial dan kritikal, yang diperbolehkan untuk melintas di wilayah penyekatan tenaga medis seperti dokter dan perawat, ketika disinggung Ojol apakah bisa melintasi area penyekatan Sambodo Purnomo mengatakan “logistik dan Ojol boleh melintasi wilayah penyekatan saat PPKM darurat”, kata Sambodo.
Menanggapi informasi tersebut Ivang seorang pengemudi Ojol dari komunitas Gajol mengatakan jika ia selama ini tidak diperkenankan melintasi wilayah penyekatan meski sedang membawa orderan.
“Kami dipersulit saat mengantar orderan untuk konsumen kami, meski kami sudah menunjukkan video pernyataan dari polisi yang beredar dimedia sosial tetap kami disuruh putar balik”, ujar Ivang.
Ivang berharap agar pemerintah memberikan intruksi kelonggaran agar ojol bisa melintas khususnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, dan petugas yang berjaga diberbagai wilayah penyekatan di Jakarta, harapnya.(Gusti LGM/RED/PI)