PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Tahapan pemilihan umum 2024 akan segera dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Hari ini, Rabu (14/12/2022) KPU akan
mengumumkan, nomor urut partai peserta pemilihan umum (Pemilu 2024) melalui undian.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, kali ini nomor urut partai akan ditentukan melalui dua cara. Pertama, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk menggunakan nomor urut sebelumnya. Kedua, boleh pula mengikuti undian seperti partai-partai lain yang tidak mencapai parliamentary threshold termasuk partai baru.
“Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan,” kata Idham sebagaimana diberitakan media.
Bagi partai peserta pemilu yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urutnya. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.
Berikut ini 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda
Sedangkan 6 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang gugur yakni:
1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
5. Partai Prima
6. PKP Indonesia
(*/Red/PI)