oleh

Ngempet Misuh !!! , Reaksi Warga Malang Atas Pelanggaran Aturan PPKM Oleh Walikota Malang

-Tak Berkategori-23 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM, (Malang Jatim)- Apa yang terjadi jika aparatur pemerintahan melanggar aturan terkait dengan PPKM ?? Notabene merupakan aturan resmi pemerintah dalam penanggulangan pademi Covid-19.

Dikutip dari unggahan akun Facebook Taufiq Hotbottles kekecewaan terhadap aparat pemerintah dituangkan.

NGEMPET MISUH !!! (Menahan Tidak Mendamprat)

PPKM berjilid-jilid sudah kami lalui dengan patuh. Sebagai warga Kabupaten Malang, sejatinya kami bosan patuh dengan peraturan pemerintah. Tapi atas nama keselamatan bersama, kami mengalah dan bersabar.

Entah sudah berapa bulan kami dilarang jalan-jalan ke tempat wisata yang hanya berjarak sepelemparan batu dari rumah kami.

Pantai ditutup, Gunung Bromo diblokir, Mall ikut ditutup.

Tapi kini, Kesabaran kami sebagai warga Kabupaten Malang ternyata diuji oleh pejabat tetangga kita Pemerintah Kota Malang.

Minggu 19 September 2021 Jam 10.00 Pagi, Sejumlah pejabat Kota Malang, di hari libur, dengan menggunakan kendaraan pelat merah, menerobos masuk ke tempat wisata di Kabupaten Malang. Ada kurang lebih 50 orang rombongan yang datang dan melanggar aturan penutupan tempat wisata Antara lain:
1. Walikota Malang, Drs H. SUTIAJI bersama isteri
2. Sekda Kota Malang, Bpk ERIK SETIANTO beserta isteri
3. Kadishub Kota Malang, HERU MULYONO, S.I.P MP
4. Pejabat OPD Pemerintahan Kota Malang
5. Camat se-Kota Malang
6. Perwakilan Lurah se-Kota Malang.
7. Anggota Satpol PP Kota Malang
8. Anggota Dishub Kota Malang

Saya ulangi ya, di Hari Minggu, mereka gowes naik mobil dinas pelat merah plus menerobos paksa penutupan pantai di wilayah Kabupaten Malang.

Bukankah ini diluar jam dinas? bukankah anda semua yang selama ini atas nama aturan membatasi aktivitas banyak warga Kota Malang atas nama PPKM, lalu apakah boleh sebagai pejabat anda melanggar aturan PPKM di wilayah tetangga?

Sebenarnya, sikap macam apa yang sedang dipertontonkan oleh para birokrat Kota Malang ini?

Menurut kesaksian warga, sejumlah mobil yang dipakai kawan-kawan pejabat Kota Malang:
1. Kendaraan Dinas Satpol PP Kota Malang N. 8545 AP
2. Kendaraan Dinas Satpol PP kota Malang N 8057 AP
3. Kendaraan Dishub Kota Malang N 8050 BP
4. 4 (empat) unit mobil dinas jenis Avansa No Pol. N 99 AP, N 1101 AP, N 1454 AP, N 92 BP.
5. 1 (satu) unit kendaraan ambulance, N 8524 AP
6. 2 (unit) mobil Pick Up No Pol Dinas N. 8645 AP, dan N 8637 AP
7. 3 (tiga) unit Mobil Pick Up pribadi N 8518 BS, N 8731 EH.
8. 1 (Satu) unit mobil H.I.C warna Putih Dinas Pemkota Malang N 7263 BP
9. 1 (satu) unit Mobil Elf Dinas Pemkota Malang untuk mengangkut Konsumsi N 7060 AP
10. 7 (tujuh) unit mobil Pribadi plus dikendaraan Walikota Malang, Mitshubishi Pajero N 1330 BS.

Hingga saat ini Pantai Wisata Kondang Merak dan Banyu Meneng serta sepanjang pantai wisata se wilayah Kec. Bantur Kabupaten Malang belum dibuka bagi pengunjung, karena masih PPKM Level 3 Malang Raya sesuai dengan Instruksi Mendagri 42/2021 dan Surat Keputusan Bupati Malang.

Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

Tetapi rombongan walikota Malang tetap memaksa masuk ke pantai, walaupun sudah dilarang dan dihalangi petugas baik Polisi atau TNI, mereka tetap memaksa menerobos masuk ke pantai, kongko-kongo, selfie-selfie dan makan siang di Pantai Kondang Merak.

Tolong Pak Bupati, perilaku Pak Walikota dan jajaran pejabatnya itu diingatkan. Apa PPKM hanya berlaku bagi rakyat kecil saja?

Pak Kapolres Kabupaten Malang, denger2 ada ancaman Pidana bagi penerobos PPKM, tolong diproses pelanggaran pidana Pak Walikota Malang dan jajarannya itu sebagai contoh bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas….

Dan teruntuk sahabat kami Tuan Sutiaji dan jajaran birokrat Kota Malang yang telah melanggar PPKM di wilayah kami, sebagai warga Kabupaten Malang, kami menunggu video pemintaan maaf dan sanksi bagi anda semua…

Pengen misuh tapi takut dosa, maka ya sudah, kami akan ngempet misuh semampunya…

Zulham Mubarak
Warga Kabupaten Malang

Sebagai warga negara dan sebagai aparatur negara yang baik seharusnya dapat memberikan suri tauladan yang baik dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan aturan yang sudah ditetapkan.
(Teguh/Andi/Putra/Red/PI)

Loading