PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Untuk meredam gonjang-ganjing harga minyak goreng, akhirnya Presiden Jokowi larang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng (CPO).
Pelarangan ekspor itu mulai berlaku pada Hari Kamis tanggal 28 April 2022 mendatang.
“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” katanya Jumat (22/4).
Jokowi menyatakan keputusan itu dilakukan supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.
Sebagaimana kita rasakan saat ini, harga minyak goreng kemasan 2 liter masih di kisaran Rp45000 hingga Rp50.000. Sedangkan kemasan ukuran 1 liter masih seharga kisaran Rp25 ribu.
Sedangkan minyak curah, harga eceran tertinggi (HEY) dipatok Rp14 ribu. Tapi di pasar harga bisa mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu. (*/Red/PI)