PATRAINDONESIA.COM (Lebak, Banten) – Madria Warga Kampung Ciayunan RT. RW. 05, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dianiaya menantunya. Kamis (24/11/2022).
Akibat mencoba melerai keributan rumah tangga anaknya bernama JH dengan suaminya berinisial F, Madria (mertua) mengalami luka di pelipis kiri, dan memar di dada.
Sedangkan putri Madria (Istri pelaku-Red) bola mata kiri merah dan lebam.
Menurut penuturan Saldi kakak JH (istri pelaku) di Polsek Cibeber saat di konfirmasi awak media menjelaskan, suami-istri itu bertengkar. Dan si suami menganiaya istrinya.
“Berawal pertengkaran adik saya dan suaminya sekitar jam 16.30 pada hari Rabu (23/11), dan diketahui oleh Madria (bapak saya) lalu bapak saya mencoba melerai tapi malah bapak saya di aniaya (menantu-Red),” jelasnya.
“JH adik saya mengalami luka memar di mata kiri sampai bola mata merah dan Madria ( bapak saya) mengalami luka sobek di pelipis sebelah kiri dan dada memar,” ungkap Saldi.
Korban KDRT JH usai melakukan pemeriksaan dan pelaporan di Polsek Cibeber menjelaskan ke awak media.
Surat pelaporan korban KDRT dan penganiayaan yang dilakukan menantunya
“Suami saya telah melakukan KDRT dan juga aniaya bapak saya. Dan saya akan lanjutkan kasus ini dengan proses hukum. Tidak ada kata damai, bahkan rumahtangga juga cukup saja sampai di sini. Karena suami saya ringan tangan dan sering melakukan hal yang sama,” ujarnya JH.
Kanit Reskrim Polsek Cibeber Bripka Irwan Gustiawan S.H., saat ditemui awak media di ruang kerjanya menyampaikan, “Kasus KDRT dan penganiayaan sudah di tangani mudah – mudahan Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan (SPDP) segera selesai. Pelaku F akan dikenakan dua pasal yaitu KDRT terhadap istrinya dan penganiayaan terhadap mertua,” katanya.
Menurut Bripka Irwan, akan segera dilakukan reka ulang untuk olah TKP.
(Marully/Red/PI)