oleh

Mediasi Buntu. Penggugat Minta Pendampingan Hukum, Tergugat Siap Menghadapi, Begini Perkaranya!!!

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Polri Daerah Kalimantan Tengah, Resor Barito Timur, Sektor Awang hari ini Senin 29 juli 2024 telah melaksanakan mediasi antara Gebut Majung selaku penggugat dengan ahli waris alm. Suthel.A. Di Kantor Polsek Awang Jalan Pembangunan No 165 Hayaping.

Dari pantauan wartawan Patraindonesia.com mediasi dipimpin oleh Kanit Binmas, AIPDA Lewie. Mediasi yang dimulai pukul 09:00 wib sampai sekitar pukul 12.00 wib berjalan aman dan tertib walaupun tidak membuahkan kesepakatan ,sehingga penggugat meneruskan kelanjutan ke Reskrim Polres Bartim.
Untuk diketahui bersama pokok perkara antara penggugat Gebut Majung dengan pihak ahli waris alm. Suthel. A. adalah dikarenakan adanya kwitansi tanggal 10 januari 1995.
Usai mediasi Gebut Majung didampingi penasihat hukumnya Drs. T. Badowo, SH menyatakan tidak pernah menandatangani kwitansi jual beli tanah yang berisi kebun karet, cempedak dan buah – buahan kepada Suthel. A. sebagai mana tertuang dalam kwitansi.
” Saya tidak pernah menjual tanah yang berisi kebun karet, cempedak atau buah – buahan lainnya kepada Suthel. A. sebagai mana tertuang dalam kwitansi ” jelas Gebut.
Lanjut dia oleh karenanya saya akan melanjutkan perkara ini ke Reskrim Polres Bartim.
“Perkara ini akan saya lanjutkan ke Reskrim Polres Bartim ” ucapnya.
Sementara penasihat hukum Drs. T. Badowo, SH dilokasi sengketa Desa Pianggu pada media ini menyampaikan saya diminta dampingi saudara Gebut Majung.
” Kami dari P3HI diminta Gebut Majung untuk mendampingi karena lahannya diserobot orang yang tidak bertanggung jawab, tadi sudah mediasi di Polsek Awang tetapi belum ada kesepakatan sehingga dilanjutkan ke Satreskrim Polres Bartim ” jelasnya singkat. (Mardianto / Red / Pi)

Loading