oleh

Margarito Kritik Keras! Gugatan Pilkada Kukar Ditolak, “Penggugat Alami Kerugian Konstitusional”

PATRAINDONESIA.COM-KALSELPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan petahana, Edi Damansyah.

Menanggapi putusan ini, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengungkapkan bahwa pihak penggugat mengalami kerugian konstitusional akibat majunya Edi yang diduga telah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.

“Sebagai peserta Pilkada, penggugat memiliki hak untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Ketika aturan tak ditegakkan, maka pihak yang dirugikan ini layak merasa mengalami kerugian konstitusional,” ujar Margarito, Rabu (30/10/2024) via sambungan telepon.

Menurut Margarito, keputusan PT TUN Banjarmasin yang menolak gugatan tersebut dinilai tidak tepat.

Dia menilai kehadiran Edi dalam Pilkada menyebabkan peta persaingan berubah, sehingga seharusnya potensi suara yang mungkin terpecah bisa saja dimanfaatkan oleh kandidat lain.

Margarito menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan Edi Damansyah sebagai dua periode sudah jelas, dan hukum harus ditegakkan.

“MK sudah menyatakan Edi tak bisa mencalonkan diri lagi. Senang atau tidak, itu sudah hukum yang berlaku sejak diputuskan,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar penggugat mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi keadilan.

“Saya berharap MA bersikap tegas dalam memutuskan perkara ini,” tambah Margarito.

Sementara itu, Arifin Nur Cahyono dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengkritik penyelenggaraan Pilkada Kukar yang ia nilai melanggar aturan. Ia menilai, Edi Damansyah yang sudah menjabat dua periode seharusnya tak berhak maju lagi sebagai calon bupati.

Arifin menyatakan bahwa PT TUN Banjarmasin tidak mempertimbangkan keputusan MK yang menegaskan status dua periode Edi.

“Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 jelas menyebut bahwa Edi sudah menjabat dua kali. Jadi, pencalonan ulangnya adalah pelanggaran,” tegasnya.

KAKI pun berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial sebagai bentuk kritik atas keputusan hakim PT TUN.

Mereka menilai majelis hakim salah karena subjek hukum yang menjadi dasar perkara TUN tak diikutsertakan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara, Hifdzil Alim, menjelaskan bahwa eksepsi yang mereka ajukan telah sesuai dengan Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sengketa TUN Pemilihan.

Berdasarkan regulasi, gugatan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki legal standing, dalam hal ini adalah calon yang kepentingannya terlanggar.

Dengan putusan ini, Pilkada Kukar tetap dilanjutkan dengan pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin, meskipun kontroversi terus bergulir.

 

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan