oleh

Laporkan Pencemaran Perusahaan Tambang, Warga Barito Timur Berkirim Surat ke KLHK

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Warga Barito Timur Berkirim Surat ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Hal itu sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan hidup, yang diduga tercemar dari akibat penambangan batu bara, jalan hauling dan Pelabuhan milik PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM). Kegiatan itu berada dalam IUP – OP masuk Kecamatan Patangkep Tutui, Kecamatan Awang, Kecamatan Paku.
Sementara letak Pelabuhan masuk Kecamatan Paju Epat.

Surat itu ditanda tangan oleh Drs. T. Badowo, SH. M. Kornelius dan M T. Kuren – Limin tertanggal 18 September 2022.

Ada pun isi pengaduan sebagai berikut :
1. Terjadi pembiaran
dan secara
sengaja ada orang
melakukan
penambangan di
dalam IUP – OP
PT. BNJM tanpa
perhatikan Amdal.
2. Sugito L selaku
penambang,
sebagai mana
dalam pernyataan,
kami meyakini
bukan pelaku utama.
3. Sugito L tampak
dikorbankan, untuk
menutupi aib
Korporasi.
4. PT. BNJM harus
bertanggung jawab
penuh baik secara
Perdata mau pun
Pidana.
5. PT. BNJM harus
melaksanakan
Reklamasi pasca
Tambang.
6. Tercemarnya
Sungai Patangkep,
Sungai Paku,
PT. BNJM wajib
meninjau kembali
Amdal.
7. Jalan hauling yang
memakan korban,
sebelum operasi
wajib PT. BNJM
meminta maaf
secara terbuka dan
harus disosialisasi
atau diresmikan.
8. Jika hasil Investi
gasi KLHK terbukti
PT. BNJM lalai
dalam memenuhi
kewajiban, maka
kami minta IUP –
OP PT. BNJM di
cabut.

M. Kornelius saat dibincangi wartawan Patraindonesi.com Senin (19/9/2022) di Tamiang Layang menuturkan bahwa di duga PT. BNJM mengorbankan Sugito L untuk mempertanggung jawabkan praktik penambangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Amdal. Kuat dugan pula ada penambangan diluar IUP – OP PT. BNJM namun batu baranya dibeli BNJM.

” Sugito L bukan pelaku utama dalam penambangan dalam IUP – OP PT. BNJM, Sugito L diyakini dikorbankan, dan kuat dugaan kami bahwa ada penambangan diluar IUP – OP PT. BNJM namun batu baranya diduga dibeli oleh BNJM ” ujar M. Kornelius.

M. Kornelius pun secara tegas mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat pengaduan kepada Kapolri, dan akan disampaikan setangan.

“Dalam waktu dekat kami menyampaikan surat pengaduan kepada Kapolri, karena diduga praktik yang mainkan oleh PT. BNJM ada pelanggaran pidana. Karena surat tersebut terkait pidana maka untuk suratnya diantar langsung,” tutup M. Kornelius. (Tim patra/Red/PI)

Loading