PATRAINDONESIA.COM -JAKARTA– Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menegaskan sikap tegasnya terhadap prajurit yang terlibat dalam insiden pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024), Maruli memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti bersalah dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terlibat dalam tindakan seperti itu. Jika ada yang terbukti bersalah, kami akan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. Melindungi pelaku pembakaran tidak ada gunanya,” tegas Maruli.
Maruli juga meminta agar publik bersabar menunggu hasil penyidikan dan persidangan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
Ia menambahkan bahwa tim investigasi telah dikerahkan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI, namun hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan prajurit.
“Kami sudah menurunkan tim untuk memeriksa kasus ini dan sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan anggota TNI.
Kami akan terus memantau dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan,” ujar Maruli.
Dalam perkembangan terkait, Polda Sumut telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu, yang menyebabkan kematian empat orang, termasuk Pasaribu, istrinya Eprida Br Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir.
Rekonstruksi yang melibatkan 57 adegan ini dilakukan oleh ketiga tersangka bersama lebih dari 15 saksi serta peran pengganti.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka, serta memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kecocokan antara keterangan saksi dan tersangka serta untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kejadian tersebut,” kata Kombes Hadi Wahyudi.