PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar setelah kembali dari Vietnam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (26/7).
“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar sebagaimana diberitakan CNNIndonesia.com.
Harli mengatakan Ujang yang merupakan anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah itu ditangkap terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng, yakni dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Tipikor, ditangani Kejati Kalteng, nanti kami rilis,” ujarnya.
Ujang Iskandar kini duduk di Komisi III DPR. Ujang merupakan politikus NasDem yang lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu.
Ujang juga pernah menjadi Bupati Kotawaringin Barat dua periode
Dengan ditangkapnya Ujang, maka dua kader Nasdem yang duduk di DPR-RI terjerumus dalam kasus korupsi.
Ery Egahni sendiri sejak setahun lalu menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Dia disangka menerima suap senilai Rp8,7 miliar bersama suaminya Ben Brahim S Bahat yang kala itu masih mrnjabat Bupati Kapuas. (*/Red/PI)