PATRAINDONESIA.COM (Palangka Raya) – Korupsi berjamaah yang terjadi 10 tahun silam di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah dibongkar habis oleh Polda Kalimantan Tengah.
Tak kurang 21 orang kini ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara mencapai sekitar Rp5,4 miliar.
“Tindak pidana ini berkaitan dengan pekerjaan pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pada Disdik Kalteng pada tahun 2014 melalui sejumlah kegiatan,” ungkap Erlan dalam konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (8/1/2025)
Sebagaimana dikemukakan Erlan, korupsi tersebut terdeteksi dalam sejumlah kegiatan yang menggunakan fasilitas di luar kantor, seperti hotel.
Modusnya, setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak. Yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi tidak menggunakan paket fullboard yang ditawarkan oleh pihak hotel, akan tetapi masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai SP2D,” jelasnya.
Erlan menambahkan, pengambilan dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya rugikan negara sebesar Rp 5.398.566.189,23 berdasarkan perhitungan BPK RI. (*/Red/PI)
Komentar