PATRAINDONESIA.COM (Malang)- Peristiwa aksi semena-mena yang ditunjukkan oleh salah satu leasing di Kota Malang mengakibatkan kerugian9 secara materi dan non materi salah satu nasabah leasing tersebut.
Sutikno (41) warga Jl. Laksamana Muda Sucipto kota Malang yang menjadi korban aksi semena-mena tersebut merasa sangat dirugikan. Secara materi saya tidak dapat menggunakan motor buat mencari nafkah. Secara moral saya malu, motor digembok pulang naik ojek online.
“Motor yang seharusnya dapat saya gunakan bekerja mencari nafkah sekarang disita. Bagaimana saya bisa bayar angsuran jika sarana bekerja tidak dapat saya pergunakan ? Padahal saya sudah beritikad baik dengan tetap mengangsur, walaupun belum bisa penuh selama 3 bulan terakhir, dikarenakan persoalan ekonomi dimasa pandemi Covid-19,” kata Sutikno
Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) kota Malang menyoroti peristiwa perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah satu leasing di kota Malang. Apalagi korbannya merupakan anggota MPC PP Kota Malang.
Ketua MPC (Majelis Pimpinan Cabang) PP (Pemuda Pancasila) Kota Malang, Agus Sunar Dewabrata, S.H menegaskan, bahwa di negara yang berlandaskan hukum ini seyogyanya tidak ada praktik-praktik semaunya sendiri, apalagi semena-mena.
“Untuk itu, dengan tetap menjunjung tinggi azas-azas hukum, MPC Pemuda Pancasila Kota Malang yang beranggotakan 3.000 personil, bakal semaksimal mungkin membela anggota kami yang jelas-jelas beritikad baik untuk menyelesaikan permasalah tersebut,” tegas Agus kepada awak media, pada Rabu (13/10/2021).
Menurut pria yang biasa dipanggil Haji Nanang ini, sudah menjadi motto bagi Ormas (Organisasi Masyarakat) Pemuda Pancasila, bila salah satu anggotanya dicubit, maka seluruh anggota yang lain pastinya juga merasakan hal yang sama.
“Kami bakal membela, dan itu berlaku tidak hanya di Kota Malang saja, akan tetapi melainkan se Indonesia. Artinya, kami turut merasakan sakitnya juga. Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang,” ungkapnya, sembari tetap mengingatkan perlunya penyelesaian kondusif dan bermartabat.
Menurut UU 42/1999, Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pasal 32 UU 42/1999, Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.
Jika memahami dan dijalankan tentang Fidusia di UU 42/1999 , maka tidak akan terjadi lagi aksi semena-mena seperti yang di alami oleh Sutikno journalis Malang. Karena disana sudah diatur cara dan bagaimana melakukan eksetorial terhadap benda yang menjadi objek jaminan. (Teguh/Red/PI)