PATRAINDONESIA.COM – (Muara Teweh) – DPRD Kabupaten Barito Utara gelar Rapat Paripurna I masa sidang I tahun 2023, bertempat di ruang rapat DPRD, jalan A. Yani Muara Teweh, Selasa ( 24/10/2023)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dalam rangka penyampaian pidato Pengantar Bupati Barito Utara, terhadap Raperda, Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Penyampaian rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan kepada Pimpinan DPRD Barito Utara.
Penyampaian ini merupakan Implementasi Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
Di sini dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara telah dibentuk dengan Perda nomor 2 Tahun 2016, yang telah beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Perda nomor 3 Tahun 2022.
Secara khusus bahwa rancangan Perda yang diajukan pada agenda sidang DPRD masa sidang I tahun 2023 ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sebagai mana yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Adapun perubahan Perda Perangkat Daerah yang dibahas dalam sidang Paripurna I masa sidang I DPRD kali ini, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 66 Perpres nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah, dibentuk oleh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten / Kota. Yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pengusulan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjangan perencanaan, Kabupaten Barito Utara, telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah.
Hadir dalam rapat, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua DPRD Barito Utara, dan seluruh perwakilan Fraksi, Plh Sekda dan Unsur KPD lingkup Pemkab Barito Utara.
( Didimtw/Red/PI)