oleh

KESELAMATAN TRANSPORTASI BELUM MENJADI PRIORITAS NEGARA

Oleh: Djoko Setijowarno *) 

 

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta)Angka kecekaan selalu meningkat. Setiap jam 4 orang meninggal akibgt kecelakaan di jalan raya. Anggaran untuk keselamatan transportasi minim, bahkan sekarang berkurang. Anggaran operasional Komite Nasional Transportasi Nasional (KNKT) tidak memenuhi kebutuhan.

Izin angkutan bus wisata bernomor polisi DK 7942 GB yang memicu kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025), telah kadaluwarsa sejak 26 April 2020. Uji berkala kendaraan tersebut juga sudah habis masa berlakunya sejak 15 Desember 2023 (Kompas, 10/01/2025). Kecelakaan yang diperkirakan disebabkan kegagalan pengereman (rem blong) tersebut melibatkan 12 kendaraan mengakibatkan total 14 korban, 4 dintaranya meninggal, 2 luka berat, dan sisanya luka ringan.

Sudah berulangkali masyarakat yang akan menggunakan bus wisata diminta untuk melakukan pengecekan terhadap armada bus yang akan digunakan. Bisa membuka aplikasi Mitra Darat untuk mengetahui kendaraan tersebut sudah dilakukan uji laik jalan (kir) dan memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Jangan hanya terkesima dengan tawaran tarif sewa murah bus wisata, namun faktor keselamatan diabaikan. Kemenhub perlu juga menambahkan layanan _hotline_ angkutan wisata untuk secara langsung masyarakat dapat menanyakan kondisi kendaraan yang akan disewa.

Di sisi lain, kerutinan untuk melakukan rampcheck di lokasi destinasi wisata harus tetap dilakiukan oleh Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Derah (BPTD). Sayangnya, tidak bisa dilakukan rutin disebabkan anggarannya terbatas. Jika dilakukan rutin setiap akhir pekan atau libur panjang, niscaya pengusaha bus wisata tidak berizin akan takut mengoperasikan busnya. Sekarang ini _rampcheck_ belum rutin dan masyarakat belum peduli akan keselamatan, sehingga kecelakaan bus wisata akan terus berlangsung.

Jika masih ada pelanggaran izin angkutan wisata sudah kadaluarsa tetap beroperasi, pengusaha dan panitia atau event organizer diperkarakan hingga ke pengadilan. Jangan hanya pernyataan di media sudah diminta pertanggungjawaban, namun kenyataannya belum pernah ada yang sampai di pengadilan dan dipenjara. Dampaknya, sampai sekarang praktek operasi bus wisata tidak berizin masih tumbuh subur dan disukai masyarakat, lantaran tarifnya murah, meski keselamatan terabaikan.

Apalagi sekarang, ada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini sangat bagus membantu kelompok masyarakat yang sangat membutuhkannya. Program ini bagus, namun harus selektif dan dipikirkan dengan terencana yang matang. Tidak harus semua pelajar mendapatkannya, sehingga sekarang anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersedot banyak untuk Program MBG. Dampaknya anggaran untuk menjaga keselamatan transportasi di Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan menurun drastis.

Pernah ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan di Kementerian Perhubungan, berlangsung tidak lebih lima tahun, sekarang sudah tidak ada lagi. Program stimulan untuk membenahi angkutan umum di daerah dengan skema pembelian layanan atau buy the service (BTS) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat semula Rp 440 miliar di tahun 2024 untuk 45 koridor, sekarang tinggal Rp 177 miliar untuk alokasi 17 koridor. Padahal ada 90 kota di Indonesia yang semuanya harus dibenahi angkutan umumnya. Belum lagi ada 20an wilayah aglomerasi yang juga turut dibenahi angkutan umumnya. Angkutan umum yang baik akan berpengaruh pada penurunan angka kecelakaan. Pembenahan angkutan umum dalam rangka mewujudkan keselamatan berkelanjutan.

Kemenhub telah menyampaikan kebutuhan anggaran 2025 sebesar Rp 80,63 triliun. Namun memperoleh pagu anggaran 2025 sebesar Rp 24,76 triliun, sehingga ada gap sebesar Rp 55,87 triliun. Kemudian mengajukan tambahan sebesar Rp 7,68 triliun disetujui perubahan sebesar Rp 6,69 triliun. Jadi tahun 2025 Kemenhub mendapat anggaran 31,45 triliun. Sementara anggaran MBG Rp 71 triliun untuk 6 bulan. Padahal sesungguhnya yang dikerjakan Kementerian Perhubungan adalah keselamatan (safety) dan pelayanan (service).

 

Tunjangan PKB sangat minim

Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir. Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan mendapatkan kendaraan umum yang memenuhi standar laik jalan.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor (PKB), memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang *terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu*. Sudah 18 tahun tidak direvisi. Sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus. Misalnya, terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta) agar petugas PKB tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan PKB dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.

Tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya.

 

Akan terus berulang

Kecelakaan lalu lintas di Indonesia tidak banyak bekurang. Data Korlantas Polri (2024), data kecelakaan lalu lintas untuk usia terbanyak 6 – 25 tahun (pelajar/mahasiswa) sebanyak 39,48 persen. Kelompok usia produktif 25 – 55 tahun sebesar 39,26 persen. Jenis moda transportasi yang terlibat, sepeda motor 76,96 persen, truk 10,53 persen dan kendaraan umum 8,43 persen.

Tren kecelakaan dari tahun ke tahun menunjukkan tahun 2020 ada 101.496 kejadian, tahun 2021 ada 105.860 kejadian (naik 4,3 persen), tahun 2022 ada 139.422 kejadian (31,7 persen), tahun 2023 ada 150.491 kejadian (naik 7,9 persen) dan tahun 2024 ada 145.599 kejadian (turun 3,2 persen).

Kecelakaan fatal seperti di Kota Batu akan terus berulang jika tidak ada niat serius untuk memutus mata rantai penyebabnya. Salah satu bentuk keseriusan mengakhiri kecelakaan itu, dimulai dari penganggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan. Anggaran keselamatan jangan dikurangi, bila perlu ditambah, agar angka kecelakaan tidak meningkat.

Menuju Indonesia Emas 2025, keselamatan transportasi menjadi salah satu kunci keberhasilan terwujudnya Indonesia Maju. Semua negara maju di dunia pasti angka kecelakaan rendah dan tingkat keselamatan tinggi. Perlunya kesadaran pemimpin negeri untuk peduli akan keselamatan transportasi menjadi program prioritas nasional. (*/Red/PI)

 

*Djoko Setijowarno*, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat. 

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan