PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Aksi demonstrasi kepala desa di DPR meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pantauan Wartawan Patraindonesia.com di lokasi, Selasa (17/1/2023), mereka berkumpul di depan gedung DPR RI. Terlihat dua mobil komando berada di lokasi. adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyebut Kepala Desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” tutur Robi Darwis di depan Gedung DPR.
“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan 6 tahun. Kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup 6 tahun, selama 6 tahun itu kita tetap ada persaingan politik,” ucap Robi.
“Maksudnya dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena kita sudah mengajak bekerja sama. Harapan kami, dengan kerja sama ini, bisa lakukan konsultasi dan kerja sama. Desa ini harus dibangun dengan kerja sama,” sambungnya.
Tak berselang lama, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR sempat menemui massa aksi. Dasco naik ke mobil komando dan menyampaikan bahwa revisi mesti dilakukan melalui Badan Legislasi. Dasco juga memastikan aspirasi Kades didengar. Namun, kata dia, ada prosedur yang mesti dilalui sebelum usulan revisi direalisasi.
“Kami minta pada perwakilan juga melobi pemerintah dan pada siang ini perwakilan kawan-kawan sudah disiapkan untuk audiensi dan menyampaikan poin-poin atau apa saja yang minta direvisi,” kata Dasco. (Lucia/Red/Pi)