oleh

Kasus Pemukulan Wartawan oleh Waketum Driver Legend Indonesia, Polsek Pulo Gadung Lanjutkan Pemeriksaan.

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Kasus pemukulan wartawan yang dialami Marully, Wartawan PATRAINDONESIA.COM kini Polisi lanjutkan pemeriksaan.

Korban pemu.kulan, Marully, Kamis (01/09/2022) pukul 13,00 WIB diperiksa kembali oleh penyidik Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.

Setelah korban, pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap para saksi. Setelah itu pemeriksaan terhadap pelaku.

Demikian diungkapkan Chepi, selalu kuasa hukum korban. Chepi memaparkan kepada awak media hasil tindak lanjut pelaporan pemukulan wartawan oleh Wakil Ketua Umum komunitas ojol, Driver Legend Indonesia di Rawamangun beberapa waktu lalu.

“Saya selaku pimpinan FPII sekaligus Kuasa hukum atas nama Marully (korban) mendatangi Polsek Pulogadung untuk mengawal Marully dalam proses kelanjutan proses dugaan tindak kejahatan yang masuk bulan Juli,” terang Chepi kepada insan pers.

Menurut Chepi dalam penanganan yang dilakukan pihak kepolisian kepada korban tak butuh waktu lama, singkat dan jelas.

“Kurang lebih satu jam korban diperiksa di Polsek terkait seputaran peristiwa pemukulan, dan alhamdulillah telah selesai,” ucapnya

“Untuk berikutnya kami menunggu hasil SP2HP dan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya,” tegasnya.

“Kami dan tim dari media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan semoga pihak kepolisian bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan kaidah yang berlaku,” ungkap Chepi.

Di tempat yang berbeda Pimred patraindonesia.com Yohanes S Widada mengatakan, apresiasi kinerja FPII.

“Saya ucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang selalu mengawal proses ini, terutama kepada pengurus Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Chepi dan jajarannya dalam melakukan pengawalan terhadap anggota kami,” katanya.

Kekerasan terhadap wartawan tak bisa ditoleransi. “Polisi harus menjiwai semboyannya. Yaitu berlaku ‘presisi’ terdapat segala macam tindak pidana.
“Polisi harus bisa melindungi wartawan dari ancaman kekerasan. Karena profesi wartawan dilindungi oleh hukum,” pungkas Widada. (***/Red/PI).

Loading