PATRAINDONESIA.COM|-(Jakarta)- Peraturan Presiden atau PerPres No.25 tahun 2021 yang mengatur tentang Kabupaten atau Kota layak anak disahkan oleh pemerintah sebagai wujud keseriusan dalam menangani dan memenuhi terkait perlindungan hak anak-anak.
Tentu hal ini menjadi kabar yang mengembirakan, karena didalam aturan tersebut kota-kota yang berada di Indonesia berbenah untuk menjadi kota layak untuk anak-anak dan memiliki sistem secara terencana, menyeluruh serta berkelanjutan.
Selain itu kegiatan-kegiatan yang melindungi hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal dan dilindungi tanpa kekerasan serta diskriminasi menjadi impian besar agar anak-anak tumbuh optimal di lingkungan yang baik.
Menurut data pada tahun 2019 sebanyak 435 kabupaten atau kota menerapkan Kota Layak Anak tercatat yang telah berhasil menerapkan kota Layak Anak sebanyak 247 kabupaten atau kota, pemerintah menargetkan sebesar 514 dan 350 kabupaten atau kota bisa meraih predikat tersebut.
Namun dibalik keberhasilan kota atau kabupaten yang menerapkan sebagai Kota Layak Anak, ada data mengejutkan, menurut bank data yang diperoleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun 2016 sampai 2020 kasus anak meningkat, tercatat sebanyak 24.947 menempati urutan teratas.
Sebanyak 6.500 kasus anak yang berhadapan dengan hukum, 4.946 kasus anak yang bermasalah dalam keluarga atau pengasuhan alternatif, sementara menurut data dari Simfoni PPA dari data yang tercatat pada 1 Januari sampai 19 Juni 2020, tercatat sebanyak 3.087 kasus anak diantaranya mengalami kekerasan fisik 852,768 psikis dan kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 1.848 kasus.
Menyikapi hal tersebut Lembaga Perlindungan Anak Bekasi (LPA) sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli lalu, mengelar pertemuan secara virtual Pada Sabtu, 31/07/2021.
Dalam pertemuan tersebut diikuti oleh para panelis yaitu Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto, sekaligus merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Yanti Sriyulianti Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan, Kompol Ema Rahmawati Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Frans Sondang dan Dharma Anwar Hutapea Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokat Muda (Geram).
Pertemuan yang digelar hampir empat jam dipandu oleh Lovely B atau Kak Lovely, dibuka dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, tampak seluruh peserta terlihat khidmat menyanyikan lagu kebangsaan.
Dalam pertemuan tersebut Kompol Ema Rahmawati menyampaikan “saya rasa sangat penting kita bisa saling mendukung dalam penyediaan sarana dan prasarana demi menunjang kerja sama dan membangun komitmen bersama untuk mengatasi kasus yang terjadi pada anak-anak”, ujar Kompol Ema.
Setelah beberapa panelis menyampaikan materi diskusi dalam pertemuan tersebut, peserta yang mengikuti diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, salah seorang peserta menanyakan tentang aksi demonstrasi yang melibatkan anak-anak,
Dharma Anwar Hutapea menjawab pertanyaan tersebut, “aksi demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang, Kita tidak tahu alasan apa mereka membawa anak, bisa jadi dirumah tidak ada yang menjaga atau banyak faktor lainnya, namun jika dengan sengaja melibatkan anak-anak untuk urusan tertentu yang berdampak merugikan anak maka ada pasal atau sanksi tegas,” terang Dharma.
Menjelang akhir sesi pertemuan, Kak lovely merangkum isi dalam diskusi tersebut, ia menyampaikan point-point atau rencana untuk kelanjutan program perlindungan anak sebagai berikut:
1. Mengundang jurnalis untuk bersama mendiskusikan bentuk kampanye yang paling tepat untuk mengedukasi terkait Undang-Undang perlindungan anak kepada masyarakat luas, pembuat kebijakan dan penegak hukum.
2. Meluncurkan kampaye Undang-Undang Perlindungan anak.
3. Melakukan pertemuan dan diskusi bersama para pemangku kepentingan guna menyamakan persepsi.
4. Menyusun gerakan Sparta dan Spaga yang teratur dan terkoordinir, sehingga keduanya menjadi garda terdepan dalam upaya perlindungan anak.
5. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam perlindungan anak.(Iv/RED/PI)