oleh

Jika Memenuhi Syarat, LSM Komppak Minta Terduga Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

-Patra News-176 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – LSM Komppak meminta Polsek Padang Cermin, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di desa Tajur pada Selasa (13/02/2024) Jika sudah memenuhi syarat maka pelaku diharapkan segera ditangkap.

“Info yang saya dapat semua yang berkepentingan dalam perkara dugaan penganiayaan antara korban, saksi, dan pelaku sudah dipanggil oleh Polsek Padang Cermin untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

“Jadi jika sudah memenuhi syarat, maka kami dari LSM Komppak meminta agar terduga pelaku segera ditangkap agar keluarga korban tidak merasa kawatir,” terang Virdian Selaku LSM Komppak saat bersama Media.

“Kemarin adik terduga pelaku inisial (RD) mendatangi rumah korban dan berupaya untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun seusai mendapatkan cerita dari keluarga korban, saya menduga ada intervensi dari keluarga terduga pelaku,” ucapnya, Senin (4/3/2024).

“Info yang saya dapat ada dugaan terduga pelaku melakukan intervensi yang disampaikan oleh perwakilan terduga pelaku terhadap korban yang katanya akan melakukan pelaporan balik,” ucap Virdian.

“Jadi saya berharap pihak kepolisian tak segan-segan lagi untuk segera menangkap pelaku agar keluarga korban tak lagi mengkhawatirkan orang yang sudah melakukan pemukulan secara keji terhadap korban,” pungkasnya.

Terduga pelaku resmi dilaporkan tindak kejahatan denga No LP/B/-11/ll/2024/SPKT/POLSEK PADANG CERMIN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Februari 2024.

Dengan dugaan tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352.

Loading