oleh

Ini Tanggapan Satker Balai Nasional Wilayah III Terkait Jalan Kalahien-Buntok-Ampah

-Tak Berkategori-22 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Terkait Preservasi Jalan Kalahien-Buntok-Ampah yang berada di Wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dengan Tanggal Kontrak 17 Februari 2022, Nomor Kontrak: MK 0201-Bb29.8.4/69, dengan Nomor SPMK: HK 0201-Bb29.8.4/70, dengan Nilai Kontrak Rp 51.570.000.000,- dengan waktu pelaksanaan 138 hari kalender yang dilaksanakan oleh PT Kalindra Utama melalui sumber dana APBN Murni itu dengan masa denda satu bulan lebih dinilai masyarakat kurang berkualitas ditanggapi oleh Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Nasional Wilayah III Hanyi Ether B melalui telepon seluler via pesan singkat WhatsApp.

Dipesan singkat via WhatsApp tersebut,  terkait persoalan tersebut dimaksud, pihaknya memang memberikan kesempatan selama 90 hari untuk bekerja menyelesaikan pekerjaan itu sesuai dengan aturan.

Akan tetapi, apabila kesempatan yang telah diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan melewati batas waktu 90 hari kerja, maka pihaknya akan melakukan pemutusan kontrak.

“Kami beri kesempatan bekerja selama 90 hari sesuai aturan, lewat dari 90 hari akan dilakukan pemutusan kontrak,” ucap Hanyi Ether B melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (23/02/2023) malam sekitar 21:04 WIB kepada media ini.

Sementara berita sebelumnya, dengan Judul “Pekerjaan Jalan Kalahien-Buntok-Ampah Dinilai Masyarakat Saat Ini Seperti Kubangan Babi,” terkait Preservasi Jalan Kalahien-Buntok- Ampah dengan Tanggal Kontrak 17 Februari 2022, Nomor Kontrak : MK 0201- Bb29.8.4/69, Nomor SPMK : HK 0201-Bb29.8.4/70, dengan Nilai Kontrak Rp 51.570.000.000,- dengan waktu pelaksanaan 138 hari kalender, yang dilaksanakan PT Kalindra Utama, dengan sumber dana APBN Murni, dengan masa denda satu bulan lebih dinilai masyarakat kurang berkualitas.

Kurang berkualitasnya pekerjaan Jalan Kalahien-Buntok-Ampah, di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Provinsi Kalteng itu diduga seperti ada monopoli pekerjaan setiap tahunnya oleh PT Kalingga Utama di Balai Kementerian Nasional Wilayah III di Palangka Raya.

“Kayak seperti proyek itukan diduga dimonopoli oleh satu perusahaan saja. Ternyata  kada mampu (tidak mampu) melaksanakan, terlalu banyak proyek. Sementara kontraktor yang mampu pun banyak yang tidak kebagian proyek pekerjaan. Jadi ini sangat merugikan kalau mengejar waktu. Apalagi kualitas seperti ini kan,” terang Erpianoor (63) yang merupakan warga setempat yang melintas menggunakan kendaraan roda dua di jalan itu.

Ketika media ini menanyakan dampak dari pekerjaan Jalan Kalahien-Buntok-Ampah bagi masyarakat sekitar apabila terjadi musim penghujan kepada Erpianoor yang akrab disapa Pak Eer itu

Dijawab dia, “Oh kotornya itu, debunya kalau kering, orang sering susah melintas disini. Harus memutar ke jalan sebelah.

Ketika media ini juga menanyakan kondisi jalan ini terlihat rusak parah menyerupai apa ? Dijawab Erpianor “Seperti kubangan Babi,” tuturnya.

Kemudian dia berharap kepada Balai Kementerian Nasional Wilayah III di Palangka Raya “Agar jangan bermain-main untuk menetapkan kontraktor. Jangan selalu dimonopoli satu arah aja. Masih banyak kesempatan kontraktor-kontraktor lain yang bisa mampu mengerjakan dengan baik,” harapnya.

Sementara pengguna jalan kendaraan roda empat yang melintas di jalan yang sama, Sutiyo (54) saat dikonfirmasi media ini mengatakan, keluhan senada dengan Elpianor (63). Dirinya menambahkan ketika dirinya melintas diarea jalan Kalahien-Buntok-Ampah tersebut, takut barang muatan yang dibawa roboh. Dengan robohnya barang muatan berdampak pada terbalik mobil yang dikendarai.

“Diarea kubangan berlumpur ini kita merasa waspada saat melintas. Itu saja,” katanya.

Sementara Kepala Satuan Kerja (Sarker) Balai Nasional Wilayah III Hanyi Ether B saat dikonfirmasi awak media menggunakan telepon seluler via pesan singkat WhatsApp dengan pertanyaan sebagai berikut :

As. Wr. Wb. Met sore. Maaf mengganggu waktunya. Kami dari Redaksi media harian online Patraindonesia.com mengkonfirmasi pihak Balai Nasional terkait Preservasi Jalan Kalahien-Buntok- Ampah dengan Tanggal Kontrak 17 Februari 2022. Nomor Kontrak : MK 0201- Bb29.8.4/69. Nomor SPMK : HK 0201-Bb29.8.4/70. Dengan nilai kontrak Rp 51.570.000.000,- dengan waktu pelaksanaan 138 hari kalender. Dengan pelaksana PT Kalingga Utama, dengan sumber dana APBN Murni.

Pertanyaan kami adalah sebagai berikut :

1. Pekerjaan masa denda 90 hari, sementara waktu pekerjaan Jalan Kalahien-Ampah- Buntok tersisa waktu hanya 1 bulan di Tahun 2023 ini. Apakah pekerjaan jalan tersebut bisa selesai dalam waktu 1 bulan ini?

2. Berdasarkan informasi masyarakat, Apakah betul ada dugaan monopoli hanya satu rekanan saja proyek pekerjaan jalan tersebut setiap tahunnya di Balai Nasional Wilayah III. Sehingga kualitas pekerjaan tersebut jauh dari harapan masyarakat ?

3. Masyarakat setempat mengeluh akibat lambatnya penanganan jalan tersebut dimaksud, sehingga dampak debu, berlumpur saat hujan, sangat dirasakan masyarakat dampaknya. Apa yang harus dilakukan oleh pihak Balai Kementerian Nasional Wilayah III menangani persoalan tersebut.

4. Sementara pengguna jalan juga mengeluh akan persoalan tersebut, apa langkah pihak Balai Nasional Wilayah III mengatasi keluhan masyarakat tersebut.

Demikian pertanyaan itu kami konfirmasi, atas perhatian, bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. By Media Online Patraindonesia.com.

Namun, konfirmasi awak media dimaksud tersebut di atas pada Kamis, (23/02/23) sekitar pukul 18:06 WIB, dijawab Satker Balai Nasional Wilayah III Hanyi Ether B menggunakan bahasa daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk diarahkan mengkonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjawabnya.”Takuni PPK ding,” jawab Hanyi Ether B. Apabila diartikan dalam bahasa Indonesia adalah,”Tanyakan PPK dek.” (Amr/Red/PI).

Loading