PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sudah pasti sangat menuntut para rekanan dalam mengerjakan proyek pembangunan harus lebih profesional di Tahun 2024 ini.
“Pastinya perpres RI nomor 4 tahun 2015 itu dalam aturan mainnya sangat lah jelas, baik untuk mendapatkan ataupun mengerjakan proyek pemerintah yang prosesnya melalui tender (lelang,red) Unit Layanan Pelelangan (ULP),” kata Ideham yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Barsel itu, Kamis, (19/09/2024) kepada awak media di Buntok.
Masih dikatakan politisi PAN Barsel itu, berdasarkan aturan di dalam Perpres itu juga, tidak diperbolehkan adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk penguasa.
Perlu diketahui juga, lanjut jelasnya, aturan tender harus dilaksanakan secara terbuka, sehingga kewenangan panitia lelang saat E-tendering hanya mengundang rekanan dan menilai harga penawaran.
“Dan dalam proses E-tendering itu juga, penawaran terendah yang dalam aturannya memenuhi syarat sebagai pemenang,” jelasnya.
Oleh sebab itu dirinya berharap, dengan adanya aturan Perpres yang baru, maka tidak ada istilah lagi pihal ULP harus memenangkan “rekanan pesanan” dari oknum tertentu atau lingkaran penguasa.
“Maka dari itu diimbau kepada ULP Barsel dalam proses tender di tahun 2024 ini untuk melaksanakannya sesuai mekanisme, dan jangan coba-coba untuk menyalahi aturan, karena semuanya ada proses hukumnya,” tegas Ideham. (Amr/Red/PI).