PATRAINDONESIA.COM (PaALANGKA RAYA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 168.196 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-77 yang jatuh pada hari ini, Rabu, 17 Agustus 2022.
Termasuk anak didik permasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kota Palangka Raya. Satu Andikpas mendapat remisi umum II atau langsung bebas.
“Sesuai SK dari Ditjenpas dari 28 orang yang mendapat remisi ada satu Andikpas LPKA Kelas II Palangka Raya yang mendapat RU II atau langsung bebas,” ungkap Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya Ngadi.
Ngadi menyebut, satu Andikpas yang mendapat remisi langsung bebas ini telah memenuhi syarat, baik administrasi maupun perilaku selama menjalani pembinaan di LPKA. Selain memberikan remisi langsung bebas, pihaknya juga memberikan remisi umum I atau RU I kepada 27 Andikpas.
Berikut daftar rekapituasi Andikpas yang mendapat RU I 17 Agustus Tahun 2022:
1 Bulan sebanyak = 15 Orang
2 Bulan sebanyak = 3 Orang
3 Bulan sebanyak = 5 Orang
4 Bulan sebanyak = 4 Orang
5 Bulan sebanyak = … Orang
6 Bulan sebanyak = … Orang
Jumlah = 27 Orang
Ngadi menambahkan, pada Hari Kemerdekaan kali ini tidak ada Andikpas terkait PP Nomor 99 Tahun 2012
yang memperoleh remisi umum 17 Agustus. Namun ada tiga orang Andikpas terkait PP nomor 28 Tahun 2008 yan mendapat remisi umum.
“Ada tiga orang Andikpas kasus narkotika yang mendapat remisi umum. Tentu mereka telah lolos administrasi dan berkelakuan baik selama pembinaan,” pungkasnya. (Rhoma/red/PI)
Good day! I simply want to give you a huge thumbs up for your excellent info you have here on this post. I am returning to your web site for more soon.