PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar konferensi pers terkait kinerja perkara yang ditangani hingga Juli 2023.
Kegiatan konfrensi pers itu juga dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 63.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan, hingga bulan Juli 2023 tim Tabur baru berhasil menangkap dua orang DPO (daftar pencarian orang) atau buronan.
“Dua orang DPO yang kami lakukan penangkapan yakni Husrin Aminudin dan Tubagus. Keduanya tersangkut masalah korupsi,” ujar Nanang saat konferensi pers, Sabtu (22/7/2023).
Meski begitu, kata Nanang, masih ada 29 buronan yang belum tertangkap, kemudian menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penangkapan para DPO tersebut.
“Yang belum ditangkap ada 29 orang, kami tetap akan melakukan pencarian terhadap orang-orang tersebut. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, dan kami akan meminta satuan kerja (satker) yang ada di daerah untuk selalu mengupdate data terkait DPO,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari segi tindak pidana umum (Tipidum) Kajati Lampung mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 218 perkara.
Dari jumlah tersebut, dia mengatakan ada 164 perkara yang sudah P21.
“Untuk perkara yg dilakukan Restorative Justice (RJ) ada 44 kasus, dimana fungsinya mengembalikan keadaan seperti sedia kala antara korban dan pelaku, tapi tentunya tidak semua perkara dapat di RJ,” jelasnya.,
Kebanyakan perkara RJ adalah masalah penggelapan HP, sedangkan penganiayaan menempati rangking 2 setelah penggelapan.
Dilanjutkan Kajati, ada 2 kasus narkoba yang di RJ sesuai pasal 127 KUHP. Dimana, untuk narkoba yang bisa RJ hanya pelaku yang menjadi korban/pecandu.
“Kami Kejati Lampung berkomitmen, pelaku narkoba harus dituntut semaksimal mungkin. Bagi pemain, penjual, pengedar narkoba, hati-hati kalau tidak mau dituntut mati,” tuturnya.
Sementara dari Pidana Khusus, Kajati Lampung mengatakan, pihaknya saat ini telah menangani sebanyak 21 perkara di tahap penyidikan dan 36 kasus di tahap penyelidikan.
“Tahap penyidikan di Pidsus ada 21 perkara yang sudah penyidikan, untuk penyelidikan ada 36 kasus, Untuk yang di tingkat tuntutan ada 11 perkara yang tersebar di beberapa wilayah di Lampung,” ujar Kajati.
Nanang menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyelamatan kerugian negara Rp 9,55 miliar.
Dari jumlah tersebut, Kejati Lampung menempati urutan pertama dengan penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 6,9 Miliar.
“Kejati Lampung Rp6,9 M, Kejari Tanggamus Rp 1,05 M, sisanya dari kejaksaan tingkat daerah lainnya,” tandasnya.(Asen/Red/PI).