PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Pupuk subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada petani, kini justru menjadi kepentingan pengusaha untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.
Pasalnya di Kecamatan Marga Punduh dan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran Lampung harga pupuk urea bersubsidi mencapai kisaran 150 ribu, yang harusnya nominal tersebut tidak bisa dibenarkan berdasarkan keputusan Mentri pertanian yang mana sudah memberikan harga maksimal sebesar 112,5 ribu.
Hal tersebut sangat menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Yang lebih anehnya saat LSM Komppak dan awak media mendatangi dua kios pupuk tersebut dan keduanya berargumen bahwa penentuan harga didasari dari biaya pengeluaran ongkir dan bongkar muat.
Namun sebagai sosial kontrol maka hal ini justru menjadi persoalan yang harus digaris bawahi kepada seluruh elemen untuk terus melakukan upaya hukum dan sosial kontrol sebagaimana mestinya.
Sebelumnya awak media bersama dengan LSM mendatangi petani yang mengeluhkan adanya kenaikan pupuk yang signifikan dan petani menyayangkan adanya kenaikan Pupuk tersebut. Selasa ( 20/02/2024).
“Saya membeli pupuk di kios milik masyarakat di Desa Maja, namun saat membeli saya merasa terkejut jika harga pupuk sudah naik,” terangnya.
“Saya petani yang ingin bercocok tanam untuk keberlangsungan hidup, namun saat saya beli pupuk dengan harga mahal tentu sangat memberatkan diri saya, sebab saya merasa belum menikmati panen kok malah uang terkuras,” ucapnya.
Saya berharap agar harga pupuk kembali semua dan jika naikpun tidak terlalu besar dan bisa terjangkau oleh kami,” keluhnya.
Kemudian awak media mendatangi kios lain yang berada di Desa Umbul Limus dan pemilik kios membenarkan bahwa dirinya juga telah menjual pupuk seharga 150 ribu.
“Saya jual 150 ribu mengikuti yang lainnya, dan pupuk yang berada di rumah bukanlah milik saya melainkan pemilik kios tersebut berada di desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan,” ungkapnya.
“Saya diberikan amanah jika ada media yang mau bertanya dipersilahkan mendatangi pemilik kios atau menelponnya,” tutupnya.
Dengan adanya dugaan kenaikan harga, LSM dan awak media akan melakukan konfirmasi diberbagai instansi agar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan keperuntukan dan diterima oleh para petani sesuai harga dan regulasi yang terkandung. (Asen/Red/PI).